Beranda Advertorial DPRD Pati Suyono Ingatkan Masyarakat Tak Dirikan Bangunan Diatas Saluran Air

DPRD Pati Suyono Ingatkan Masyarakat Tak Dirikan Bangunan Diatas Saluran Air

0
Suyono Anggota DPRD Kabupaten Pati Fraksi PDIP
Suyono Anggota DPRD Kabupaten Pati Fraksi PDIP

KanalSatu.id – PATI, – Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Pati Suyono, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan saluran air dengan mendirikan bangunan diatasnya. Sebab, dirinya menilai keberadaan saluran air seringkali disalahgunakan oleh masyarakat. Hal ini tentu akan berdampak terhadap pendangkalan saluran air hingga hilangnya saluran sungai yang berpotensi menjadi penyebab terjadinya banjir di musim hujan.

Suyono menyebut, salah satu upaya dari DPRD Pati dalam menjaga ekosistem selokan adalah dengan membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah.

Dikatakan, saluran air alias sekolan sebagai tempat pembuangan air limbah khususnya limbah domestik atau limbah rumah tangga sangat penting keberadaanya untuk menjaga kebersihan lingkungan.

“Setiap orang dilarang mendirikan bangunan di atas jaringan air limbah terpusat atau instalasi pengolahan air limbah tanpa izin,” kata politisi dari PDI-P belum lama ini.

Selain melarang pendirian bangunan liar, wakil rakyat asal Kayen ini juga mengingatkan kepada masyarakat untuk senantiasa menjaga ekosistem selokan. Salah satunya adalah tidak membuang benda padat, sampah, atau barang-barang lain yang berpotensi menghambat laju air.

“Setiap orang dilarang membuang sampah atau sejenisnya yang dapat menutup saluran. Serta benda lain yang menimbulkan bahaya atau kerusakan jaringan,” imbuhnya.

Selain itu, Yono juga mengimbau agar warga tidak membuat saluran untuk mengalirkan air hujan ke dalam jaringan selokan. Karena menurutnya, lebih baik air hujan ditampung di sumur resapan sebagai bentuk antisipasi krisis air bersih saat musim kemarau seperti sekarang ini.

“Setiap orang dilarang melakukan penyambungan ke dalam jaringan pengolahan air limbah tanpa izin; menyalurkan air hujan ke dalam jaringan pengolahan air limbah domestik,” tutupnya. (Adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here