Beranda Advertorial Golkar Pati Kawal Proses PAW DPRD Hingga Tuntas, Administrasi Ditargetkan Selesai Sesuai...

Golkar Pati Kawal Proses PAW DPRD Hingga Tuntas, Administrasi Ditargetkan Selesai Sesuai Jadwal

0
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pati yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Pati, Endah Sriwahyuningati

PATI – KanalSatu.id, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Pati memastikan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi Golkar terus berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Saat ini, proses administrasi memasuki tahap lanjutan dengan menunggu penyelesaian mekanisme di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati sebelum diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk proses pelantikan.

Pergantian antarwaktu tersebut dilakukan menyusul wafatnya anggota DPRD Kabupaten Pati dari Daerah Pemilihan (Dapil) Pati 2, Riyanto. Kekosongan kursi legislatif itu kini tengah diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar segera terisi dan pelaksanaan tugas Fraksi Golkar di DPRD Kabupaten Pati kembali berjalan secara maksimal.

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pati yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Pati, Endah Sriwahyuningati, mengatakan seluruh tahapan yang menjadi kewenangan partai telah dilaksanakan. Mulai dari proses internal hingga turunnya rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar telah diselesaikan sebelum surat disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Pati.

Menurut Endah, setelah surat diterima DPRD Kabupaten Pati, tahapan selanjutnya adalah pengajuan kepada KPU Kabupaten Pati untuk dilakukan verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah proses tersebut selesai, KPU akan mengirimkan kembali surat kepada DPRD sebagai dasar untuk mengusulkan pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD melalui mekanisme PAW.

“PAW anggota DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi Partai Golkar setelah almarhum Bapak Riyanto sudah berproses sesuai aturan di KPU maupun tata aturan di internal partai. Hari ini surat sudah kami layangkan setelah rekomendasi dari DPP turun kepada Ketua DPRD. Harapannya bisa segera terisi, mungkin bulan Agustus,” kata Endah.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses PAW memiliki jadwal yang telah diatur secara jelas. Karena itu, setiap lembaga yang terlibat memiliki batas waktu dalam menyelesaikan tahapan administrasi sehingga proses pergantian dapat berlangsung sesuai target.

Endah juga memastikan calon anggota DPRD Kabupaten Pati yang akan menggantikan almarhum Riyanto telah ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Penetapan dilakukan sesuai aturan KPU, yakni calon legislatif yang memperoleh suara terbanyak berikutnya di daerah pemilihan yang sama.

Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem demokrasi yang harus dijalankan secara konsisten sehingga proses pergantian anggota DPRD Kabupaten Pati tetap memiliki dasar hukum yang kuat.

Selain fokus menyelesaikan administrasi PAW, Partai Golkar juga menjadikan proses ini sebagai momentum memperkuat konsolidasi organisasi. Endah berharap seluruh kader tetap solid dalam menghadapi berbagai agenda politik ke depan, termasuk persiapan menghadapi Pemilu mendatang.

“Dengan adanya pergantian ini kami jadikan momentum untuk menjaga soliditas dan kekompakan kader. Harapannya pada pemilu mendatang kami bisa meraih hasil yang lebih baik. Dulu di Dapil 2 kami memiliki dua kursi dan kami berharap bisa kembali memperoleh dua kursi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Endah menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal seluruh proses hingga selesai. Setelah surat dari KPU diterima DPRD Kabupaten Pati, tahapan berikutnya adalah pengajuan kepada Gubernur Jawa Tengah sebagai dasar penerbitan keputusan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Pati yang baru.

Ia berharap seluruh proses dapat berjalan lancar sesuai jadwal sehingga pada Agustus 2026 Fraksi Partai Golkar kembali memiliki formasi lengkap untuk menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara optimal demi kepentingan masyarakat Kabupaten Pati. (Adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here