Beranda Advertorial DPRD Pati Ingin Warga Kurang Mampu Dapat Perlindungan Hukum Melalui Perda

DPRD Pati Ingin Warga Kurang Mampu Dapat Perlindungan Hukum Melalui Perda

0
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo

PATI – KanalSatu.id, DPRD Kabupaten Pati mendukung upaya pemberian kepastian hukum bagi masyarakat miskin melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum. Langkah tersebut dinilai penting agar warga kurang mampu juga dapat memperoleh pendampingan hukum secara adil.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo mengungkapkan bahwa Perda Bantuan Hukum sebenarnya sudah dimiliki Pemerintah Kabupaten Pati. Namun selama ini aturan tersebut lebih banyak diperuntukkan bagi ASN.

Ia menilai kondisi tersebut perlu dievaluasi karena masyarakat miskin juga memiliki hak yang sama di mata hukum. Menurutnya, pemerintah daerah harus hadir memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

“Itu sebetulnya Perdanya sudah ada mungkin ada hal yang perlu direvisi ada perubahan Perda,” kata Bambang.

Bambang menjelaskan, revisi Perda menjadi langkah penting agar bantuan hukum tidak hanya dinikmati oleh kalangan aparatur pemerintahan. Dengan adanya perubahan aturan, masyarakat kurang mampu diharapkan dapat memperoleh pendampingan hukum secara lebih mudah.

Ia menyebut pembahasan revisi Perda nantinya akan dilakukan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati.

“Bantuan hukum untuk masyarakat miskin coba nanti di Bapemperda ditanyakan soalnya nanti ada rapat kerja selanjutnya di Bapemperda,” ujarnya.

Selain melalui Bapemperda, DPRD Kabupaten Pati juga menyarankan adanya koordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pati agar pembahasan revisi aturan dapat berjalan lebih matang.

Menurut Bambang, selama ini bantuan hukum yang diatur pemerintah daerah masih terbatas bagi ASN kabupaten maupun aparatur desa. Karena itu, perlu adanya penyesuaian agar masyarakat miskin juga mendapatkan akses yang sama.

“Bantuan hukum itukan yang selama ini hanya untuk ASN, baik aparatur kabupaten maupun desa. Sementara yang untuk masyarakat miskin kan belum,” paparnya.

Ia berharap revisi Perda tersebut nantinya dapat menjadi solusi bagi masyarakat kecil yang selama ini terkendala biaya ketika membutuhkan pendampingan hukum.

DPRD Kabupaten Pati menilai kehadiran aturan yang berpihak kepada masyarakat miskin akan memperkuat rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi warga yang membutuhkan perlindungan hukum dari pemerintah daerah. (Adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here