PATI — KanalSatu.id, DPRD Kabupaten Pati memastikan rencana penerapan pajak bagi UMKM dengan omzet tertentu masih dalam tahap pembahasan dan belum diputuskan secara final. Karena itu, masukan dari masyarakat dan pelaku usaha akan menjadi bahan penting dalam penyusunan aturan tersebut.
Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo mengatakan, munculnya penolakan dari masyarakat merupakan hal yang wajar dalam proses penyusunan kebijakan publik. Ia menilai masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat apabila merasa keberatan terhadap aturan yang sedang dibahas.
Belakangan ini, rencana pengenaan pajak untuk UMKM dengan omzet di atas Rp6 juta menuai protes dari sejumlah pihak, termasuk Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Kelompok tersebut menilai kebijakan itu dapat berdampak pada keberlangsungan usaha kecil yang saat ini masih berjuang menghadapi kondisi ekonomi.
Menanggapi hal tersebut, DPRD Pati berencana mengundang pelaku UMKM dalam forum rapat dengar pendapat. Forum tersebut nantinya menjadi wadah bagi masyarakat untuk memberikan usulan terkait besaran omzet yang dianggap layak dikenai pajak.
“Kami ingin mendengar langsung dari masyarakat. Kalau memang Rp6 juta masih dirasa berat, tentu akan kami kaji kembali bersama,” ujar Bandang, Jumat (22/5/2026).
Ia menambahkan, pembahasan regulasi ini sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2024. Namun dalam proses evaluasi ditemukan perlunya penyesuaian agar aturan yang disusun tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
Menurut Bandang, DPRD tidak menutup kemungkinan menaikkan batas omzet kena pajak apabila hasil pembahasan bersama masyarakat menunjukkan perlunya penyesuaian. Ia menegaskan bahwa DPRD Pati terbuka terhadap berbagai masukan demi menghasilkan kebijakan yang adil dan tidak memberatkan pelaku usaha kecil. (Red)










