KanalSatu.id – PATI, – Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin meminta kepada kepala desa untuk memfungsikan jabatan Perangkat Desa Lainnya di dalam tata pemerintahan di desa. Pasalnya, perangkat desa lainnya yang saat ini ada di jajaran pemerintahan desa tidak termasuk di dalam Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di pemerintahan desa.
Kondisi ini terjadi setelah Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa diberlakukan di Kabupaten Pati. Sejumlah pihak juga mendesak agar agar Perda tersebut segera dilakukan revisi, agar keberadaan perangkat desa lainnya di pemerintahan desa memiliki jabatan yang jelas, seperti perangkat desa pada umumnya.
Menurut Ali, perangkat desa lainnya harus diperlakukan sama dengan perangkat desa yang ada dalam hal menjalankan kinerja. “Perangkat desa lainnya ini kan juga menerima Penghasilan tetap atau Siltap dari pemerintah daerah, sehingga harus diberikan tugas dalam tata pemerintahan desa. Kepala desa bisa memberikan tugas layaknya perangkat desa dalam hal memberikan layanan kepada masyarakat dan membantu tugas kepala desa lainnya,” terang Ali.
Terkait dengan usulan melakukan revisi Perda tentang SOTK, Kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Ali Badrudin mengatakan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan eksekutif, untuk membicarakan persoalan ini lebih lanjut. “Tentang usulan meninjau kembali Perda SOTK, kami akan lakukan koordinasi dengan pihak eksekutif,” pungkasnya. (Adv)










