PATI – KanalSatu.id, Pernikahan usia dini masih menjadi persoalan yang memerlukan perhatian bersama. Meski kerap dianggap sebagai solusi atas berbagai kondisi tertentu, praktik tersebut dinilai memiliki lebih banyak dampak negatif dibandingkan manfaatnya. Anggota DPRD Kabupaten Pati, Hj. Muntamah, mengajak masyarakat untuk menghindari pernikahan dini demi melindungi masa depan generasi muda dan menciptakan keluarga yang lebih siap secara mental, ekonomi, maupun sosial.
Menurut Muntamah, fenomena pernikahan dini masih banyak ditemukan, baik di wilayah pedesaan maupun perkotaan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini tidak hanya dipengaruhi oleh lingkungan tertentu, tetapi juga memerlukan perhatian dari seluruh elemen masyarakat.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan bahwa pernikahan yang dilakukan ketika salah satu pasangan masih berusia di bawah ketentuan yang berlaku berpotensi menimbulkan berbagai persoalan di kemudian hari. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh perempuan, tetapi juga laki-laki yang menjalani kehidupan rumah tangga tanpa kesiapan yang memadai.
“Meskipun pernikahan di usia dini juga memiliki dampak positif, namun dibandingkan dengan dampak negatifnya tentu sangat tidak seimbang,” ujar Muntamah.
Ia mengatakan, pernikahan dini dapat memengaruhi kondisi psikologis, kesehatan, serta kesiapan mental pasangan. Menurutnya, usia yang masih terlalu muda sering kali membuat seseorang belum memiliki kematangan dalam mengambil keputusan maupun menyelesaikan persoalan rumah tangga.
Muntamah mengaku prihatin karena masih banyak pasangan yang menikah sebelum benar-benar siap membangun kehidupan berkeluarga. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi meningkatkan angka perceraian akibat lemahnya kesiapan ekonomi, mental, dan emosional.
“Pernikahan dini ini sangat riskan menimbulkan terjadinya perceraian, karena dari segi ekonomi dan mental yang belum mapan, serta secara emosional, mereka masih labil,” jelasnya.
Lebih lanjut, Muntamah berharap masyarakat dapat memahami berbagai konsekuensi yang mungkin timbul akibat pernikahan di usia yang terlalu muda. Ia menilai orang tua memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan kepada anak agar tidak terburu-buru memasuki jenjang pernikahan sebelum benar-benar siap.
Menurutnya, pernikahan seharusnya dipersiapkan secara matang agar pasangan mampu membangun rumah tangga yang harmonis, saling mendukung, dan memiliki kesiapan menghadapi berbagai tantangan kehidupan.
Ia juga mengingatkan bahwa keputusan menikahkan anak di usia yang belum matang perlu dipertimbangkan secara bijaksana. Sebab, dampak yang ditimbulkan tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi juga dapat memengaruhi kehidupan anak dalam jangka panjang.
“Dilihat dari berbagai sisi, pernikahan dini akan membawa banyak kerugian bagi salah satu pasangan. Oleh karenanya, orang tua wajib berpikir berulang kali jika ingin menikahkan anaknya yang masih di bawah umur. Bahkan pernikahan dini bisa dikategorikan sebagai bentuk kekerasan psikis dan seks bagi sang anak, yang kemudian dapat mengalami trauma,” pungkas Muntamah.
Ia berharap edukasi mengenai bahaya pernikahan dini terus ditingkatkan oleh berbagai pihak, baik pemerintah, sekolah, maupun keluarga. Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat, angka pernikahan usia dini di Kabupaten Pati diharapkan dapat ditekan sehingga generasi muda memiliki kesempatan lebih besar untuk menyelesaikan pendidikan, mengembangkan potensi diri, dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik. (Adv)










