Beranda Uncategorized Singgung Posisi Perangkat Desa Lainnya Tak Masuk SOTK, Ini Komentar Ketua DPRD...

Singgung Posisi Perangkat Desa Lainnya Tak Masuk SOTK, Ini Komentar Ketua DPRD Pati

0
Ali Badrudin Ketua DPRD Kabupaten Pati
Ali Badrudin Ketua DPRD Kabupaten Pati

KanalSatu.id – PATI, –  Dalam sebuah pertemuan audensi di ruang rapat Paripurna DPRD Pati, kelompok perangkat desa meminta kepada legislatif untuk segera merubah Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Permintaan ini disampaikan Cuk Suyadi selaku koordinator perangkat desa karena posisi jabatan perangkat desa lainnya tidak termasuk di dalam SOTK tata pemerintahan desa.

Padahal, menurut Cuk Suyadi, keberadaan perangkat desa lainnya di pemerintahan desa juga ikut membantu melaksanakan tugas-tugas layaknya perangkat desa. Mereka, lanjut Cuk Suyadi, juga menerima penghasilan tetap (Siltap) dari Pemkab Pati.

Oleh karena posisi jabatannya yang tidak jelas ini tersebut, Cuk Suyadi bersama teman-teman perangkat desa beberapa waktu lalu mengusulkan kepada DPRD Kabupaten Pati agar meninjau ulang regulasi tersebut, agar keberadaan Perangkat Desa Lainnya ini bisa disebut sebagai sataf perangkat desa dan masuk di dalam SOTK Pemerintahan Desa.

Ditanya terkait dengan persoalan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin mengatakan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan eksekutif, untuk membicarakan persoalan ini lebih lanjut. Ali meminta, perangkat desa lainnya dapat bekerja secara bersama-sama dengan aparatur desa yang ada demi memberikan layanan kepada masyarakat dan untuk mensukseskan pemabngunan di desa.

“Harapan kami, karena perangkat desa lainnya ini juga menerima penghasilan tetap (siltap) dari pemerintah daerah, maka mereka juga harus aktif bekerja layaknya aparatur desa yang ada di pemerintahan desa,” tegasnya. (Adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here