
PEKALONGAN -KanalSatu.Id, Proyek Rehabilitasi Jalan Wuled-Delegtukang di Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, dengan nilai kontrak Rp. 375.785.000 yang bersumber dari APBD tahun 2026, yang dilaksanakan oleh CV. Bermuda, beralamat di Jalan Raya Kemasan No. 94, Bojong, Kabupaten Pekalongan. Target proyek ini dijadwalkan selama 75 hari kalender. Infrastruktur tersebut dinilai sangat penting untuk menunjang konektivitas warga sekitar.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat pemandangan yang mengusik perhatian publik. Hal tersebut terkait minimnya rambu-rambu lalu lintas dan keselamatan bagi pengguna jalan ataupun warga sekitar, pada Rabu (15/7/2026).
Atas dasar data di lokasi, papan informasi rambu yang bertuliskan “Jalan Ditutup Sementara Sedang Ada Perbaikan Jalan” terlihat ada didua titik. Yang pertama berada di perempatan depan Balai Desa Delegtukang, dan yang kedua berada di perempatan depan Balai Desa Karangjati Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.
Sebaliknya, di sepanjang jalur pekerjaan, terutama di tumpukan material dan penempatan alat berat, tidak ditemukan rambu pembatas jalan (police line). Sementara pada sore hari, tumpukan material pecahan batu kecil (split) sudah mulai digelar tanpa adanya rambu peringatan. Kondisi jalan yang dipenuhi kerikil tersebut rawan kecelakaan atau pengendara bisa tergelincir apabila tidak berhati-hati.
Kepala Bidang Bina Marga DPU Taru Kabupaten Pekalongan, Faruk ketika dikonfirmasi belum bisa memberikan jawaban pasti. Melalui sambungan telepon Beliau menyampaikan, bahwa dirinya sedang dinas luar sejak pagi dan belum sempat melakukan pengecekan dokumen terkait.
Sikap lambat ini sangat disayangkan. Sebab, ketika papan informasi, rambu jalan, dan alat keselamatan dianggap sebagai hal yang sepele, maka keselamatan warga dan pengguna jalanlah yang dipertaruhkan.
Sementara itu, salah seorang pekerja di lapangan saat ditanya mengatakan bahwa dirinya bekerja di bawah arahan Pak Haji Kus dan pelaksananya. Tugas mereka hanya meratakan pecahan batu kecil (split).
“Untuk pengaspalan nanti ada orangnya lagi. Pekerjaan ini hanya dilakukan dari jembatan kecil sebelah barat Desa Karangjati sampai jembatan besar di depan Koperasi Merah Putih, kurang lebih 300 meter,” ungkap pekerja tersebut.
Persoalan ini bukan sekadar masalah teknis di lapangan, melainkan menyangkut kepatuhan yang mewajibkan penyedia jasa untuk memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi.
Selain itu, hal ini juga dinilai mencederai asas transparansi publik. Rambu proyek bukan hanya berfungsi sebagai pengatur lalu lintas, melainkan juga sebagai penanda bahwa uang rakyat senilai Rp. 375 juta tersebut dikelola secara profesional dan bermanfaat bagi masyarakat
DPU Taru perlu segera melakukan evaluasi. Rambu jalan bukanlah formalitas belaka, melainkan wujud akuntabilitas paling dasar dari sebuah proyek yang dibiayai oleh pajak rakyat. Jangan sampai niat baik membangun jalan justru menutup kepercayaan publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengawas proyek maupun pihak kontraktor (CV Bermuda) belum bisa dikonfirmasi. (KL/Kf)







