KanalSatu.id – PATI, – Sebagai wakil rakyat, Anggota DPRD mempunyai tugas untuk melakukan reses guna bertemu dengan konstituennya sekaligus menampung aspirasi atau masukan dari masyarakat. Hal itu bisa dilakukan melalui kegiatan dewan yang bernama reses. Reses merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat.
Anggota DPRD Pati, Suyono mengingatkan kepada rekan-rekannya untuk menyaring sebaik mungkin aspirasi dan keluhan dari masyarakat selama reses. Rses dilakukan oleh setiap wakil rakyat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Untuk di Kabupaten Pati sendiri, terdapat 50 anggota DPRD yang terbagi ke dalam 5 dapil.
“Reses merupakan kewajiban anggota DPRD dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat, serta bertemu dengan masyarakat di daerah pemilihannya masing-masing,” ungkap anggota komisi C ini.
Sebagai badan legislatif yang dipilih langsung oleh rakyat saat pemilihan umum (Pemilu), Suyono menyebut reses sebagai bentuk pertanggungjawaban setiap anggota dewan terhadap rakyat.
Suyono berharap aspirasi yang masuk tidak hanya didengarkan dan dicatat oleh rekan-rekannya. Melainkan juga harus ditindaklanjuti bersama pihak eksekutif, sehingga manfaatnya bisa tepat sasaran terhadap kesejahteraan masyarakat Pati.
Menurutnya, reses adalah bentuk komunikasi untuk menyaring aduan masyarakat, sebagai bentuk pertanggungjawaban sebagai wakil rakyat, untuk menampung aspirasi dan masukan dari konstituennya. (adv)










