KanalSatu.id – PATI, – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menerbitkan peraturan baru mengenai pemakaian seragam sekolah. Peraturan tersebut akan diberlakukan di seluruh sekolah yang ada di Indonesia tak terkecuali di Kabupaten Pati.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Muntamah berharap, para siswa kurang mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) mendapatakan bantuan dari pihak sekolah. Terlebih mereka yang sudah terdaftar dalam Kartu Indonesia PIntar (KIP), tentunya harus mendapatkan bantuan dalam membeli seragam baru.
“Memang sebaiknya bagi siswa kurang mampu yang itu masuk DTKS atau punya KIP itu sebaiknya ada alokasi anggaran untuk itu diusahakan oleh sekolah,” ujarnya pada Minggu (14/4) kemarin.
Muntamah memberikan beberapa opsi kepada sekolah untuk meringankan beban siswa yang dianggap kurang mampu. Sekolah dapat menarik iuran dari pihak manapun, namun harus sesuai dengan regulasi yang ada. Dimana, sekolah harus mendapatkan persetujuan dari pihak lain seperti komite dan pihak terkait lainnya.
Dengan begitu, lanjut Muntamah, orang tua atau wali murid dapat lebih mudah menerima peraturan baru terkait seragam sekolah tersebut. “Baik itu sumbangan dari pihak lain, mungkin sekolah mencari donator yang itu tidak memaksa sifatnya relawan atau bagaimanalah yang penting tidak memberatkan bagi wali murid yang kategori keluarga tidak mampu,” imbuhnya.
Dalam aturan yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah itu, terdapat bebrapa jenis seragam yang diberlakukan. (Adv)










