KanalSatu.id – PATI, – Dicabutnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 yang mewajibkan Pramuka diikuti setiap siswa di jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan respon dari berbagai pihak. Respon terhadap kebijakan tersebut juga beragam. Ada yang mendukung, ada pula yang berkomentar menolak.
Salah satunya yakni dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati yang duduk di Komisi D, Hj. Muntamah. Aktivis perempuan dari Pati utara ini menilai pramuka yang selama ini sudah dijadikan ekstrakulikuler wajib dapat menumbuhkan jiwa kemandirian dan kreativitas bagi anak.
“Ya memang pramuka itu bagus untuk mendidik anak mandiri, utamanya untuk mendidik anak mandiri dan juga punya kreativitas. Dan itu sangat bermanfaat bagi masa depan anak tersebut,” ucap Muntamah saat dihubingi pada Minggu (14/4) kemarin.
Pihaknya menghimbau, sekolah harus memberikan beberapa jenis ekstrakulikuler lain kepada siswa yang tidak mengikuti pramuka. Sekolah harus menyediakan wadah yang sesuai dengan bakat dan minat siswa.
“Tapi kalau misalnya itu tidak wajib, ada ekstrakulikuler yang lain yang itu sesuai dengan bakat dan minat anak, menurut saya tidak masalah. Karena dari dulu pramuka kan ekstrakulikuler bukan materi pelajaran yang wajib,” lanjut dia.
Dilansir dari laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dalam Pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah. (Adv)









