Beranda Advertorial Banyak Jabatan Aparatur Desa Kosong, Komisi A DPRD Pati Siapkan Tiga Ranperda

Banyak Jabatan Aparatur Desa Kosong, Komisi A DPRD Pati Siapkan Tiga Ranperda

0
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Narso
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Narso

PATI – KanalSatu.id, – Wacana pengisian perangkat desa sudah muncul sejak beberapa waktu lalu. Hal itu menyusul banyaknya jabatan perangkat desa yang sampai saat ini mengalami kekosongan. Meskipun pelayanan di tingkat desa dipastikan tidak bermasalah, namun jika kondisi ini dibiarkan terlalu lama, maka dampak akan kurang baik.

Menanggapai hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Narso memberikan penjelasan, bahwa pihaknya telah menyiapkan regulasi terkait dengan pengisian perangkat desa. Selain itu, lanjut Narso, Komisi A DPRD Pati juga sedang membahas Raperda tentang pengisian kepala desa dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), karena sejumlah desa akan berakhir masa jabatanya pada  tahun ini.

“Saat ini, ada banyak kekosongan jabatan kepala desa, perangkat desa, dan juga Badan Permusyawaratan Desa atau BPD, yang akan habis pada tahun ini, sehingga kami perlu menyiapkan regulasinya sebagai dasar atau payung hukum untuk menyelenggarakan pemilihan,” jelas Narso.

Menurutnya, pihaknya saat ini tengah membahasa tiga Ranperda, yaitu tentang pengisian perangkat desa, kepala desa dan BPD. Dia pun berharap, ketiga Ranperda ini bisa segera selesai dan ditetapkan menjadi Perda, sehingga dapat digunakan acuan atau dasar hukum dalam melaksanakan pemilihan, agar jabatan yang kososng dapat segera terisi.

“Yang saat ini dibahas di komisi A itu ada tiga Ranperda, yaitu Ranperda tentang Pengisian Perangkat Desa, Kepala Desa dan BPD. Harapan kami, Ranperda ini bisa kami bahas secara marathon, sehingga dapat segera ditetapkan menjadi Perda sebagai dasar hukum penyelenggaraan pengisian, agar kekosongan jabatan yang ada bisa segera terisi,” lanjutnya. (Ad)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here