PATI – KanalSatu.id, Perbedaan aturan mengenai masa jabatan Penjabat (Pj) Kepala Desa antara undang-undang dan regulasi daerah menjadi sorotan Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin. Ia menilai, ketentuan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 yang berlaku saat ini berpotensi bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Ali menjelaskan, persoalan ini muncul dari mekanisme pengisian jabatan kepala desa yang kosong akibat kepala desa meninggal dunia atau sebab lain, di mana kekosongan tersebut tidak dapat diisi melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sehingga harus ditunjuk Pj Kepala Desa.
“Terkait pengisian jabatan desa di Kabupaten Pati yang karena meninggal dan alasannya lainnya, itu tidak bisa dilaksanakan Pilkades. Bahwasanya berdasarkan undang-undang seharusnya pelaksana Pj hanya satu tahun berganti orang, tapi Perbup Nomor 8 bisa sampai lima tahun,” kata Ali.
Ia menegaskan, kesenjangan aturan tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut dan perlu segera dievaluasi bersama pihak eksekutif Pemkab Pati. Ali menyebut telah menyampaikan langsung masukan tersebut agar Perbup segera diselaraskan dengan ketentuan undang-undang yang lebih tinggi.
“Tadi saya sampaikan ke teman-teman eksekutif agar Perbup tersebut disesuaikan dengan undang-undang,” ujarnya.
Menurut Ali, kepastian hukum dalam pengisian jabatan kepala desa menjadi hal krusial, mengingat kepala desa memegang peran penting dalam roda pemerintahan di tingkat paling bawah. Ia berharap, revisi Perbup dapat segera dilakukan agar tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Pati berjalan tertib dan sesuai regulasi yang berlaku. (ADV)












