KanalSatu.id – PATI, – Meskipun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan ranah dari Komisi B DPRD Pati. Komisi D DPRD Kabupaten Pati turut menanggapi keengganan dari perusahaan-perusahaan dalam melanjutkan pembahasan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi D Wisnu Wijayanto. Pasalnya, dirinya juga pernah mengajukan permohonan bantuan anggaran untuk kemajuan bidang olahraga kepada perusahaan swasta, tetapi ditolak.
Wisnu mengatakan, jika sudah ada payung hukum yang jelas mengenai besaran dan peruntukan dana CSR bisa digunakan dan dimanfaatkan oleh berbagai elemen masyarakat yang membutuhkan.
“Pabrik besar itu saya minta untuk pertandingan. Ngasihnya sedikit. Makanya kita bikin Perda CSR, tetapi disini masih ada tarik ulur. Keinginan DPRD sekian persen, dari perusahaan sekian. Sampai saat ini belum selesai,” ucap Wisnu.
Agar permasalahan ini bisa cepat selesai, legislator dari Partai Gerindra ini bahkan meminta kepada Organisasi Masyarakat atau Ormas untuk bisa bersama-sama mengawal agar perusahaan maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati berkenan untuk melanjutkan pembahasan Raperda ini.
Dikatakan sebelumnya dari Ketua Pansus Raperda CSR Sukarno, bahwa mandeknya pembahasan Raperda ini dikarenakan tarik-ulur antara pihak DPRD dengan Pemkab Pati dan perusahaan perihal besaran persenan dari keuntungan perusahaan.
“Semoga saja nanti bisa dilanjutkan. Karena memang dari swasta ataupun Pemkab kelihatannya tidak setuju Raperda ini dilanjutkan,” tutup Sukarno. (Adv)










