Beranda Advertorial Nadiem Makarim Rilis Aturan Baru Seragam Sekolah SD-SMA, Ini Komentar DPRD Pati

Nadiem Makarim Rilis Aturan Baru Seragam Sekolah SD-SMA, Ini Komentar DPRD Pati

0
Ilustrasi seragam baru bagi anak sekolah
Ilustrasi seragam baru bagi anak sekolah

KanalSatu.id – PATI, Mendikbudristek Nadiem Makarim merilis aturan baru terkait dengan seragam sekolah. Dalam aturan tersebut, dijelaskan ada ketentuan penggunakan baju adat. Kebijakan ini tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Dalam pasal 3 aturan tersebut, Nadiem memaparkan ada empat jenis seragam sekolah, yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam Pramuka dan pakaian seragam khas sekolah serta pakaian adat.

Dijelaskan bahwa pakaian adat dalam seragam sekolah diatur oleh Pemerintah Daerah setempat. Dalam pasal 10 dijelaskan bahwa pakaian adat dapat digunakan peserta didik di hari atau acara adat tertentu. Sedangkan, pakaian seragam nasional digunakan setiap hari Senin dan Kamis atau pada upacara bendera. Lalu, pakaian Pramuka dan seragam khas sekolah digunakan sesuai dengan ketentuan masing-masing sekolah.

Menaggapi kebijakan tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Pati Ir. H. Sukarno mengaku mendukung. “Pemberlakuan aturan baru ini tentu saja mengandung maksud yang baik demi keberlangsungan pendidikan di Indonesia,” ujar Sukarno kepada KanalSatu.id.

Namun, Kader Partai Golkar ini berharap, kebijakan ini tidak memberatkan orangtua siswa atau wali murid. Dia menilai, jika seragam baru ini dibebankan kepada orangtua siswa, maka akan membebani secara finansial. “Orangtua siswa ini kan tidak semua berlatar belakang orang kaya. Jika dibebankan pada orangtua atau wali murid, tentu akan memberatkan,” sambungnya.

Oleh karena itu, Politisi dari Kecamatan Wedarijaksa ini berharap, pengadaan seragam sekolah bisa dianggarkan dari dana BOS. “Harapan kami, dana BOS bisa dialokasikan untuk pengadaan seragam sekolah,” tutupnya. (Adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here