PATI – KanalSatu.id, Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Warsiti, meminta BPJS Kesehatan memberikan penjelasan resmi terkait penonaktifan puluhan ribu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Menurutnya, kejelasan informasi sangat diperlukan agar masyarakat tidak kebingungan ketika mengetahui status kepesertaan mereka berubah menjadi tidak aktif.
Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat bersama BPJS Kesehatan Cabang Pati di ruang sidang pada. Warsiti mengungkapkan banyak warga yang mempertanyakan alasan penonaktifan kepesertaan, terutama masyarakat desa yang selama ini mengandalkan BPJS Kesehatan untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Ia mengaku prihatin apabila kebijakan tersebut berdampak kepada masyarakat yang masih membutuhkan pengobatan, khususnya kelompok lanjut usia dan warga kurang mampu.
“KIS kalau yang tidak dipakai di bulan apakah ini mati? Ini karena apa? Kan kasihan masyarakat desa. Karena banyak janda-janda tua yang memerlukan pengobatan,” kata Warsiti.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui dasar atau alasan penonaktifan kepesertaan sehingga tidak muncul berbagai informasi yang simpang siur di tengah masyarakat.
Warsiti juga menilai DPRD Kabupaten Pati perlu memperoleh penjelasan yang sama agar dapat membantu menyampaikan informasi secara benar kepada masyarakat ketika menerima pertanyaan maupun keluhan dari warga.
“Apakah ketika ada penonaktifan ini dari BPJS ini mengetahui, jadi harus dikasih tahu untuk kami sampaikan ke masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap BPJS Kesehatan lebih aktif melakukan sosialisasi apabila terdapat perubahan data kepesertaan maupun kebijakan baru yang berkaitan dengan peserta PBI. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program jaminan kesehatan nasional.
DPRD Kabupaten Pati menegaskan bahwa komunikasi yang terbuka antara BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci agar pelayanan kesehatan tetap berjalan dengan baik. Dengan adanya penjelasan yang jelas, masyarakat diharapkan dapat memahami prosedur maupun langkah yang harus dilakukan apabila mengalami perubahan status kepesertaan. (Adv)








