
PATI – KanalSatu.id, – Bertempat di ruang rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Pati menggelar public hearing dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Kagiatan yang diselenggarakan pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 siang tadi, dipimpin oleh Narso, selaku Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati.
Dalam kesempatan itu, Narso mengatakan, Ranperda yang mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum ini, juga disiapkan bagi kelompok rentan. “Selain untuk masyarakat miskin, Ranperda ini juga disiapkan untuk masyarakat kelompok rentan yang diusulkan masyarakat,” bebernya.
Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, jenis kerentaan yang dimaksudkan, diantaranya adalah anak yang berhadapan dengan hukum dan anak yang mejadi korban kekerasan. Selain itu, lanjut Narso, juga perempuan korban dan perempuan rentan, termasuk penyandang disabilitas.
“Termasuk kelompok rentan lagi, adalah para pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil atau pelaku UMKM dan orang atau kelompok rantan lainnya yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” lanjut Narso.
Dalam kesempatan itu, Narso juga mengatakan, bahwa kegiatan public hearing itu dilaksanakan dengan maksud untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat agar dapat memberikan masukan terkait dengan isi Ranperda tersebut.
Melalui Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum itu, lanjut Narso, nantinya dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum atas pemberian bantuan hukum, utamanya bagi masyarakat miskin, dan kelompok rentan dalam rangka memastikan hak konstitusionalnya di mata hukum agar Hak Asasinya dapat terjamin sesuai dengan ketentuan hukum.
Lebih lanjut, Narso berharap, Ranperda ini nantinya dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah di dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat, terutama bagi masyarakat miskin, kelompok rentan. (Adv)









