KanalSatu.id – PATI, – Kepala desa adalah pimpinan dalam sebuah desa dan berkedudukan sebagai kepala pemerintah desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. Salah satu tugas dari kepala desa adalah menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, serta menjaga hubungan kemitraan antar pihak.
Mengingat kepala desa merupakan pembuat kebijakan, maka Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Ir. Bambang Susilo mendorong kepala desa untuk membuat kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat. “Harapan kami, kepala desa di dalam mebuta kebijakan harus yang lebih condong untuk kepentingan masyarakat,” ujar Bambang Susilo.
Menurut Bambang, melalui dana desa, kepala desa atau pemerintah desa setempat ingin membuat infrastruktur, seperti jalan, posyandu, tempat ibadah, tempat olaharaga, dan sebagainya, yang orientasinya adalah untuk kepentingan masyarakat luas.
Sedangkan untuk bidang pembinaan kemasyarakatan, kepala desa bisa membuat kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya, keagamaan, dan ketenagakerjaan. “Pemberdayaan masyarakat, tugas pokok dan fungsi kepala desa ini mencakup sosialisasi dan penumbuhan motivasi masyarakat di berbagai bidang, seperti budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, dan sebagainya,” lanjut Bambang.
Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, kepala desa bisa membentuk dan mengaktifkan kegiatan karang taruna desa, membentuk kelompok sanggar seni, kelompok tani, dan kelompok pecinta lingkungan. “Semua ini jika diaktifkan maka akan melibatkan masyarakat, sehingga pemberdayaan masyarakat di desa dapat terlaksana dengan baik,” tutup Bambang. (Adv)









