PATI – KanalSatu.id, Mengantisipasi celah manipulasi dalam pengisian jabatan publik lokal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk segera merombak regulasi perekrutan perangkat desa. Instruksi strategis tersebut disampaikan dalam sesi asistensi pencegahan korupsi yang diikuti seluruh jajaran pimpinan daerah, kepala dinas, camat, hingga kepala desa di Pati pada Selasa (20/10/2026).
Langkah korektif ini digelar sebagai respons langsung atas kasus penindakan hukum yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo. KPK menilai momentum jelang pemilihan kepala desa dan pengisian perangkat desa serentak pada 2027 sangat rawan disusupi praktik penyalahgunaan wewenang jika tidak dipagari oleh aturan main yang tegas dan terbuka.
“KPK memandang ini perlu ada perbaikan dalam tata cara perekrutan perangkat desa. Kami telah meminta kepada Pemerintah Kabupaten Pati untuk melakukan beberapa perubahan peraturan,” tegas Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Imam Turmudi, di hadapan jajaran pejabat Pemkab Pati.
Selain reformasi regulasi, Imam menyoroti urgensi penanaman integritas kolektif di tingkat birokrasi, mulai dari figur bupati, pimpinan OPD, camat, hingga jajaran pamong desa. Melalui penguatan aturan dan komitmen moral ini, KPK berharap seleksi pengisian pamong serta kades di Kabupaten Pati pada 2027 mendatang dapat terbebas penuh dari transaksi haram maupun intervensi pihak tertentu. (RED)












