PEMALANG — KanalSatu.id, Para siswa SD Negeri 01 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, mengikuti kegiatan pemulihan trauma (trauma healing) menyusul kasus perundungan yang belum lama terjadi di sekolah mereka. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya membantu siswa menghadapi dampak psikologis dari peristiwa tersebut.
Trauma healing diselenggarakan oleh Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos KBPP) bersama Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) serta Himpunan Psikolog Indonesia (Himpsi), Senin (5/10/2026).
Penelaah Teknis Kebijakan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsos KBPP, Dede Nadiyanah, menyebut kegiatan ini juga menjadi sarana mengajak siswa membangun kembali hubungan positif dengan lingkungan sekitarnya. “Kami sekaligus memberikan edukasi kepada para siswa untuk saling menyayangi, saling menolong dan saling menjaga antar teman,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Bupati Pemalang, Nurkholes, mengatakan Pemkab menyiapkan sejumlah langkah lanjutan selain pemulihan psikologis siswa. Penyelidikan diserahkan kepada kepolisian, sedangkan pemerintah daerah melakukan pendalaman internal dan menyiapkan evaluasi terhadap sekolah. “Sesuai kaidah hukum, kita serahkan kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan ini. Pada saat yang sama, kita lakukan upaya-upaya secara internal agar semuanya terang benderang,” katanya.
Pemkab Pemalang juga menyiapkan kanal pengaduan agar masyarakat dapat melaporkan dugaan perundungan, serta membentuk satgas penanganan perundungan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk berkoordinasi dengan Ombudsman dan KPAI. “Langkah awal yang akan kita lakukan adalah membuat pengaduan laporan masyarakat terhadap bullying yang ada di Kabupaten Pemalang. Nanti kita akan buat kanalnya agar siapa pun boleh melaporkan,” ungkapnya. Kanal tersebut diharapkan membantu pemerintah memetakan persoalan perundungan di berbagai lingkungan.
Nurkholes berharap seluruh sekolah, tenaga pendidik, orang tua, peserta didik, dan elemen masyarakat bersama-sama mencegah perundungan serta segera melapor jika menemukan dugaan tindakan yang merugikan atau membahayakan anak.
(Hms.Jtg)












