PATI – KanalSatu.id, Proyek renovasi trotoar Jalan Jenderal Sudirman, Pati, yang menelan anggaran sebesar Rp18 miliar dari APBN mendapat sorotan tajam dari DPRD Kabupaten Pati. Komisi C DPRD Pati menilai kualitas hasil pengerjaan trotoar tersebut belum memenuhi standar yang layak.
Penilaian ini disampaikan Ketua Komisi C DPRD Pati, Joni Kurnianto, usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek yang masih dalam tahap pengerjaan, Selasa, 6 Oktober 2026.
“Kalau kita lihat kondisinya seperti ini, sangat jauh dari kata layak. Yang menjadi pertanyaan, kenapa bangunan yang lama dibongkar kalau hasilnya justru seperti ini,” ungkapnya.
Selain anggaran dari APBN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati turut mengeluarkan dana sebesar Rp140 juta untuk proses pembongkaran trotoar lama. Joni menegaskan, besarnya dana yang digunakan seharusnya sebanding dengan kualitas hasil pembangunan, baik dari aspek fungsi, keamanan, maupun keindahan kawasan.
Ia menilai, trotoar bukan sekadar elemen estetika kota, melainkan fasilitas vital yang harus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, terutama pejalan kaki, lansia, dan penyandang disabilitas.
“Ini uang rakyat. Anggarannya tidak sedikit. Kalau sampai hasilnya tidak lebih bagus dari yang sebelumnya, tentu kami mempertanyakan untuk apa pembangunan ini dilakukan,” tegasnya.
Menindaklanjuti temuan sidak tersebut, Komisi C DPRD Pati akan meminta penjelasan menyeluruh terkait proses pengerjaan proyek, mulai dari tahap perencanaan, spesifikasi teknis, hingga kualitas hasil akhir di lapangan, sekaligus mengecek kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku.
Joni mengingatkan, sejak awal DPRD Pati telah meminta agar penataan trotoar Jalan Sudirman tidak hanya mengejar aspek fisik semata, tetapi juga memperhatikan fungsi dan estetika, sehingga mampu mempercantik wajah Kota Pati sekaligus memberi kenyamanan bagi pejalan kaki.
Berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), proses pembongkaran trotoar berlangsung sejak 18 Mei hingga 15 Agustus 2026, mengacu pada surat perintah kerja/kontrak nomor 622.4/6715/2026 tanggal 8 Mei 2026. Usai pembongkaran oleh DPUTR Pati tuntas, desain dan pelaksanaan renovasi trotoar dilanjutkan oleh Kementerian PU. (ADV)












