
SRAGEN – KanalSatu.id – Warga Dukuh Ngasinan, Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen digegerkan dengan aktivitas penambangan Galian C yang diduga ilegal. Aktivitas pengerukan tanah uruk dan batu padas tersebut beroperasi secara bebas di kawasan sensitif sekitar Wisata Embung Karangbajang.
Pantauan warga pada Selasa (29/9/2026), satu unit alat berat excavator merk Komatsu beroperasi tanpa henti mengeruk dan memuat material ke truk dump. Lokasinya tepat di belakang ikon wisata desa *’I Love Purworejo – Bendung Karang Bajang’*, yang merupakan aset desa dan infrastruktur pengairan vital.
“Kami resah. Jalan desa rusak, debu tebal masuk rumah, pernapasan sesak. Kalau tebing embung terus dikeruk bisa longsor dan embung jebol. Kami tanya, ini ada izinnya tidak?” keluh warga.
*Peringatan Keras Warsito – Komwil SMSI Solo Raya*
Tokoh Masyarakat Sragen sekaligus Ketua Komwil SMSI Solo Raya dan Dirut PT Berita Istana Negara (BIN), *Warsito*, angkat bicara keras.
“Apapun alasannya, tambang ilegal Galian C tidak diperbolehkan di tengah kampung. Itu sama saja mengganggu kenyamanan warga, merusak ekosistem, merusak jalan kampung yang dibangun pakai dana desa. Debunya sangat mengganggu pernapasan dan membuat rumah warga kotor,” tegas Warsito.
Warsito mendesak Dinas ESDM Provinsi Jateng, DLH Sragen, dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak.
“Informasi dari warga di lapangan, diduga Pak Dipo selaku mantan Kades Purworejo ikut terlibat bersama Mas Puji selaku pemilik bego (alat berat). Kami minta APH segera menyelidiki dan menindak tegas. Jangan sampai Embung Karangbajang yang jadi ikon wisata desa ini rusak,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemdes Purworejo, Kecamatan Gemolong, dan pemilik alat berat belum memberikan keterangan resmi.
Sesuai *UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158*, penambangan tanpa IUP terancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. (Tim:Red)











