PATI – KanalSatu.id, Camat Trangkil yang juga menjabat Koordinator Paguyuban Camat se-Kabupaten Pati, Wahyu Wuriyanto, akhirnya buka suara terkait ketidakhadirannya dalam rapat paripurna DPRD Pati dengan agenda penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Pati Tahun 2026, yang digelar Senin, 14 September 2026.
Ditemui di Pati, Kamis (17/9/2026), Wahyu menegaskan bahwa alasan ketidakhadiran setiap camat berbeda-beda dan tidak bisa disamaratakan.
“Kalau secara 21 kecamatan, saya tidak berani (menyampaikan alasan masing-masing). Masing-masing camat memiliki alasan masing-masing,” ujarnya.
Untuk kasusnya sendiri, Wahyu menjelaskan bahwa pada tanggal yang sama dengan sidang paripurna tersebut, ia tengah menjalankan agenda Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) di Desa Kadilangu, Kecamatan Trangkil.
“Kalau khusus saya sendiri, pada saat itu sedang melaksanakan Musrenbangdes dan tanggal 14 tersebut dijadwalkan di Desa Kadilangu,” jelasnya.
Ia memaparkan, pelaksanaan Musrenbangdes memang berlangsung dalam rentang waktu Agustus hingga Oktober di berbagai desa, sehingga tak jarang jadwalnya berpotensi berbenturan dengan agenda pemerintahan lain, termasuk sidang dewan. Khusus di Kecamatan Trangkil, Musrenbangdes tahun 2026 untuk 16 desa telah dijadwalkan sejak 8 September dan ditargetkan tuntas pada 21 September, dengan pembagian dua tim pelaksana, satu dikoordinasikan langsung oleh camat, satu lagi oleh sekretaris kecamatan.
Wahyu menekankan bahwa kehadiran camat maupun sekcam dalam forum Musrenbangdes memiliki arti penting, karena menjadi wadah langsung bagi warga untuk menyampaikan aspirasi pembangunan.
“Ketika Musrenbangdes, kami bertemu dengan semua warga masyarakat, RT, RW, BPD, tokoh masyarakat, karang taruna, dan banyak sekali usulan. Sehingga kehadiran kami selaku camat dan sekcam ditunggu oleh masyarakat,” terangnya.
Karena kedua agenda tersebut bertabrakan, Wahyu akhirnya memutuskan mengutus Kepala Seksi Pemerintahan untuk mewakilinya menghadiri sidang paripurna DPRD. Ia menegaskan, langkah tersebut sama sekali bukan bentuk pengabaian terhadap agenda legislatif, melainkan konsekuensi dari jadwal pemerintahan lain yang telah lebih dulu ditetapkan.
“Bukan bermaksud mengesampingkan sidang paripurna. Kami wakilkan sebagai bentuk menghormati,” ujarnya.
Terkait kemungkinan dirinya dipanggil oleh DPRD atau dimintai klarifikasi oleh Inspektorat, Wahyu menyatakan kesiapannya untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Nggih, kalau saya masih sanggup menjadi camat. Hanya kurang komunikasi dengan pihak DPRD saja. Kalaupun kami dimintai klarifikasi dengan Inspektorat dan DPRD, nanti kami siap untuk menjelaskan,” tuturnya.
Sementara itu, dari sisi eksekutif, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, bersama DPRD sepakat akan melakukan evaluasi terhadap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) maupun camat yang tidak hadir dalam sidang paripurna tersebut. Chandra menyebut, pihaknya telah meminta daftar absensi sidang guna mengecek secara langsung tingkat kehadiran para camat maupun kepala OPD dalam agenda dewan tersebut. (RED)












