PATI – KanalSayu.id, Kekosongan satu kursi anggota DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi Partai Golkar mulai menemukan titik terang. Muh. Setyadi dipastikan menjadi sosok yang dipersiapkan untuk menggantikan almarhum Riyanto melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW).
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Pati, Endah Sri Wahyuningsih, yang akrab disapa Bu Ning, mengatakan penentuan Setyadi mengacu pada hasil Pemilihan Legislatif 2024.
Setyadi merupakan calon dengan perolehan suara terbanyak setelah Riyanto. Mekanisme tersebut menjadi dasar dalam menentukan calon anggota DPRD Kabupaten Pati yang akan menggantikan posisi almarhum.
“Ya sesuai dengan urutan yang terbanyak setelah almarhum. Bapak Muh Setyadi,” kata Bu Ning.
Riyanto sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Pati dan duduk di Komisi A. Setelah meninggal dunia, kursi yang ditempatinya menjadi kosong sehingga Fraksi Golkar harus menjalankan proses PAW untuk mengisi posisi tersebut.
Menurut Bu Ning, pengajuan PAW sudah dilakukan dan saat ini prosesnya berada di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Pihak Golkar Pati masih menanti surat dari Gubernur Jawa Tengah sebagai salah satu tahapan sebelum pelantikan.
Setelah surat tersebut diterima, DPRD Kabupaten Pati akan mengajukan penjadwalan sidang paripurna. Forum tersebut nantinya menjadi bagian dari proses pelantikan anggota DPRD pengganti.
“Proses terkait PAW sudah berjalan dan pengajuan sudah ke provinsi. Sehingga kita tinggal menunggu nanti dari Gubernur turun surat, setelah itu kita ajukan penjadwalan di DPRD Kabupaten Pati untuk sidang paripurna terkait pelantikan anggota PAW,” ujar Bu Ning.
Golkar Pati menargetkan proses tersebut dapat selesai pada September 2026. Target itu diharapkan dapat mengakhiri kekosongan satu kursi anggota DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi Golkar.
Masuknya Setyadi juga akan membuat komposisi Fraksi Golkar kembali lengkap. Selain itu, anggota baru tersebut akan memiliki tanggung jawab menjalankan fungsi legislatif, termasuk pengawasan terhadap pemerintah daerah serta pembahasan anggaran dan peraturan daerah.
Proses PAW saat ini masih menunggu penyelesaian tahapan administrasi di tingkat provinsi. Setelah keputusan gubernur diterima, tahapan pelantikan dapat segera dijadwalkan DPRD Kabupaten Pati. (ADV)












