SALATIGA – KanalSatu.id, Pemerintah Kota Salatiga bersama DPRD Kota Salatiga memperkuat fondasi pembangunan, melalui regulasi yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disetujui bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Salatiga, Selasa (18/8/2026), mencakup sektor kesehatan, pemberdayaan usaha mikro, serta penguatan badan usaha milik daerah.
Tiga Raperda tersebut yakni Raperda tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kota Salatiga menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha Kota Salatiga, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, serta Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro.
Wali Kota Salatiga Robby Hernawan mengatakan, regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan kebijakan yang lebih kuat, untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan ekonomi daerah.
Dalam rapat yang sama, Robby menyampaikan penjelasan Raperda inisiatif Wali Kota tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari paparan asap rokok sekaligus mendukung terwujudnya Salatiga sebagai kota sehat.
“Pemerintah Kota Salatiga terus berkomitmen untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat guna menyongsong Generasi Emas 2045. Salah satu langkah awal yang telah dilakukan adalah dengan ditetapkannya Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kota Sehat. Di sini, KTR dapat mendorong terwujudnya Salatiga sebagai Kota Sehat,” jelasnya.
Selain KTR, rapat juga membahas Raperda inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha. Raperda tersebut diarahkan untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.
Sementara itu, tiga Raperda yang telah memperoleh persetujuan bersama selanjutnya memasuki tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Robby mengatakan, tahapan berikutnya adalah pengajuan nomor register kepada Gubernur sebelum Raperda ditetapkan dan diundangkan.
“Untuk memenuhi tahapan formil terhadap tiga Raperda yang telah dilakukan persetujuan bersama ini akan dilakukan tahapan permohonan nomor register kepada Gubernur. Setelah ditetapkan serta diundangkan, saya perintahkan perangkat daerah terkait untuk melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab,” kata Robby.
Tiga Raperda tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai produk hukum, tetapi diterjemahkan menjadi program dan layanan yang dirasakan masyarakat. Raperda Penyelenggaraan Kesehatan diharapkan memperkuat akses dan kualitas layanan kesehatan, sementara regulasi usaha mikro dapat memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara penyerahan Raperda inisiatif Wali Kota dan DPRD, serta pengesahan tiga Raperda yang telah memperoleh persetujuan Bersama.
(Hms.Jtg)












