PATI – KanalSatu.id, Wacana pembangunan mal di kawasan Plaza Puri Pati mendapat sorotan dari para penyewa kios. Mereka mengaku khawatir kehilangan mata pencaharian karena kontrak sewa yang telah berakhir tidak lagi diperpanjang, sementara belum ada kepastian mengenai relokasi maupun mekanisme lanjutan dari pemerintah daerah.
Muhammad Muchdhor selaku tokoh Paguyuban Plaza Puri Pati menjelaskan bahwa sebagian besar pedagang telah menjalankan usaha di kawasan tersebut selama bertahun-tahun. Karena itu, perubahan fungsi Plaza Puri dinilai akan berdampak langsung terhadap keberlangsungan ekonomi para pelaku usaha kecil.
Ia menyebut paguyuban sebenarnya telah berinisiatif meminta audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Pati sejak beberapa bulan lalu. Akan tetapi, hingga kini permohonan tersebut belum mendapatkan respons.
Selain belum adanya dialog, para pedagang juga mengaku menerima surat yang meminta mereka mengosongkan kios sebelum akhir Desember 2026. Di sisi lain, mereka masih diwajibkan membayar retribusi selama tetap menempati kios.
“Sama sekali belum ada sosialisasi. Juli dari Disdagperin menyodorkan surat untuk tanda tangan ada mal, anda harus pindah. Kita diberi waktu hingga Desember 2026 tapi harus bayar retribusi,” ungkap Muchdhor.
Ia menilai pembangunan mal tanpa komunikasi yang memadai berpotensi mematikan aktivitas ekonomi pedagang lokal yang selama ini menggantungkan hidup di Plaza Puri.
Oleh sebab itu, paguyuban berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai rencana pembangunan tersebut, termasuk solusi bagi para penyewa kios agar tetap memiliki kesempatan menjalankan usaha setelah proyek direalisasikan.
(RED)








