PATI – KanalSatu.id, Pemerintah Kabupaten Pati meluruskan informasi yang beredar di media sosial mengenai pungutan sebesar Rp840 ribu terhadap sebuah warung di Desa Kebolampang, Kecamatan Winong. Nominal tersebut dipastikan bukan pajak, melainkan retribusi pemanfaatan tanah milik pemerintah daerah yang dibayarkan untuk masa sewa selama tiga tahun.
Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUTR Kabupaten Pati, Widyotomo Kusdiyanto. Ia mengatakan masyarakat perlu memahami perbedaan antara pajak dan retribusi karena keduanya memiliki dasar hukum dan mekanisme yang berbeda.
“Warung tersebut berdiri di atas tanah pengairan milik pemerintah daerah. Karena memanfaatkan aset daerah, maka dikenakan retribusi sesuai ketentuan. Jadi, ini bukan pungutan pajak. Ini semacam bayar sewa tanah,” ujar Widyotomo.
Menurutnya, warung milik Maryati memiliki luas sekitar 28 meter persegi. Dengan tarif retribusi Rp10 ribu per meter persegi per tahun, maka total kewajiban selama tiga tahun menjadi Rp840 ribu.
Ia menjelaskan, pemilik warung telah memperoleh izin resmi dari DPUTR sebelum mendirikan bangunan di atas tanah pengairan milik pemerintah. Surat yang beredar di media sosial juga merupakan tindak lanjut dari permohonan penggunaan tanah yang sebelumnya diajukan oleh pemilik warung kepada DPUTR.
Widyotomo menambahkan bahwa seluruh proses penetapan retribusi dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri PUPR Nomor 08/PRT/M/2025 serta Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024.
Selain menjalankan fungsi penagihan, pemerintah daerah juga berkewajiban mengadministrasikan seluruh tagihan retribusi dalam sistem. Tagihan yang telah tercatat tidak dapat dihapus begitu saja, kecuali telah dilunasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Meski demikian, masyarakat tetap memiliki kesempatan mengajukan permohonan keringanan apabila memenuhi persyaratan. Dalam kasus Maryati, permohonan tersebut telah diproses dan dikabulkan oleh DPUTR.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Pati, Febes Mulyono, menegaskan bahwa seluruh penerimaan retribusi menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah yang nantinya dimanfaatkan kembali untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Pati. (Red)





