Beranda Daerah Sengketa Aset Properti, Slamet Warsito Sebut Penjualan Jaminan Hambat Pelunasan Kredit

Sengketa Aset Properti, Slamet Warsito Sebut Penjualan Jaminan Hambat Pelunasan Kredit

0

PATI – KanalSatu.id, Sengketa terkait aset properti mencuat di Kabupaten Pati. Pengusaha properti Slamet Warsito mengaku sedang memperjuangkan haknya melalui jalur hukum setelah aset tanah dan bangunan yang dijadikan agunan kredit disebut telah dilelang oleh PT BPR Mandiri Artha Abadi (BPR MAA).

Dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (17/7/2026), Slamet menjelaskan bahwa persoalan bermula dari pembelian lahan di Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana pada tahun 2015 dengan nilai transaksi Rp8 miliar. Karena baru mampu menyediakan dana Rp5 miliar, ia mengajukan fasilitas kredit sebesar Rp3 miliar kepada BPR MAA untuk menutup kekurangan pembayaran.

“Karena saya hanya punya uang Rp5 miliar, kemudian saya pinjam ke BPR MAA sebesar Rp3 miliar ditambah biaya administrasi Rp500 juta, jadi total Rp3,5 miliar,” jelasnya.

Menurut Slamet, kredit tersebut diperpanjang setelah masa pinjaman pertama berakhir. Selama proses tersebut, ia mengaku tetap membayar bunga pinjaman meski pernah mengalami keterlambatan selama sekitar dua bulan.

Ia juga menyebut proyek perumahan Graha Mina Sutera mulai berkembang dengan penjualan delapan unit rumah dan ruko yang memiliki nilai transaksi sekitar Rp7,4 miliar. Hasil penjualan itu, menurutnya, diproyeksikan untuk menyelesaikan kewajiban kepada pihak bank.

Namun, Slamet mengklaim aset yang menjadi jaminan telah dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuannya.

“Tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari saya, tiba-tiba pihak BPR MAA menjual aset yang menjadi jaminan itu secara diam-diam kepada pihak lain,” ungkapnya.

Ia menilai kondisi tersebut menyebabkan sejumlah calon pembeli membatalkan transaksi sehingga proyek mengalami hambatan dan kemampuan pelunasan kredit ikut terdampak.

Slamet berharap persoalan tersebut dapat memperoleh penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku. Hingga saat ini, ia mengaku terus mencari keadilan atas perkara yang menurutnya telah menimbulkan kerugian dalam pengembangan proyek properti yang dikelolanya. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here