PATI – KanalSatu.id, – Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin mengatakan, bahwa wacana untuk merevisi Perda Nomor 1 tahun 2024, bukan diinisiasi atau diprakarsai oleh DPRD Pati.
“Perlu diketahui, bahwa wacana revisi Perda Retribusi dan Pajak Daerah yang lama, yaitu Perda Nomor 1 tahun 2024 ini bukan inisiasi atau prakarsa dari kami DPRD Kabupaten Pati, tetapi prakarsa dari eksekutif,” ungkapnya.
Menurut Ali, munculnya revisi Perda tersebut, ada kaitannya dengan adanya penetapan pungutan atau pajak bagi para pelaku UMKM, termasuk para PKL di Kabupaten Pati yang memiliki omset di atas enam juta rupiah.
Hal itu sebagaimana disampaikan Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra beberapa waktu lalu. Chandra sempat menyampaikan statemen bahwa Ranperda sebagai revisi dari Perda sebelumnya sudah ada dalam Bappemperda DPRD Pati.
Statemen Plt bupati itu pun mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin. Legislator dari Kecamatan Kayen ini memberikan klarifikasi. Ali membantah bahwa Ranperda tersebut masuk dalam Propemperda DPRD Pati tahun 2026.
Menurut Ali, di dalam Propemperda yang dibahas DPRD, tidak ada pungutan atau pajak terhadap pelaku UMKM dengan omset di atas Rp 6 juta. “Kalau menurut Perda yang lama, pelaku UMKM dan PKL yang kenai pajak dan retribusi adalah yang memiliki omset tiga juta rupiah,” sambungnya.
Lebih lanjut, orang nomor satu di legislator Kabupaten Pati ini akan mengundang pihak-pihak terkait, untuk melakukan pembahasan tentang hal tersebut. “Kami akan mengundang Plt. Setda, Asisten satu, Kabag Hukum Setda Pati, DPPKAD, dan juga perwakilan UMKM dan PKL,” pungkasnya. (Adv)










