Beranda Advertorial DPRD Pati Bantah Jadi Penggagas Pajak UMKM Omzet Rp6 Juta

DPRD Pati Bantah Jadi Penggagas Pajak UMKM Omzet Rp6 Juta

0

PATI – KanalSatu.id, Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin membantah anggapan yang menyebut lembaganya menjadi penggagas rencana pengenaan pajak terhadap pelaku UMKM dan PKL dengan omzet di atas Rp6 juta per bulan.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya polemik mengenai rencana revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang belakangan menuai protes dari sejumlah kalangan masyarakat.

Ali menegaskan, rancangan perubahan aturan tersebut merupakan usulan dari pihak eksekutif, bukan hasil prakarsa DPRD Kabupaten Pati.

“Perlu diketahui, bahwa Ranperda Retribusi dan Pajak daerah ini bukan inisiasi atau prakarsa dari kami DPRD Kabupaten Pati, tetapi prakarsa dari eksekutif,” kata Ali.

Menurutnya, DPRD hanya menjalankan fungsi pembahasan terhadap usulan yang diajukan pemerintah daerah. Oleh sebab itu, ia meminta masyarakat tidak salah menilai posisi DPRD dalam persoalan tersebut.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa dalam pembahasan yang berlangsung, DPRD justru mengusulkan agar batas omzet yang menjadi dasar pengenaan pajak dinaikkan dibandingkan angka yang ramai diperbincangkan.

“Kami malah mengusulkan, untuk nominal di angka 8 sampai 10 juta rupiah,” ujarnya.

Ali menilai pelaku usaha kecil perlu mendapatkan ruang untuk berkembang tanpa dibebani kebijakan yang berpotensi mengurangi daya saing mereka.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan Perda yang saat ini berlaku, batas omzet yang dikenakan pajak bahkan masih berada pada angka Rp3 juta. Karena itu, pembahasan revisi aturan perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat secara menyeluruh.

Menurut Ali, DPRD akan terus mengawal proses pembahasan regulasi tersebut agar kebijakan yang dihasilkan nantinya tetap berpihak kepada masyarakat dan dunia usaha kecil.

Ia juga memastikan setiap keputusan yang diambil akan melalui mekanisme pembahasan yang terbuka serta melibatkan berbagai pihak terkait.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, DPRD berharap masyarakat memperoleh informasi yang lebih utuh mengenai proses penyusunan regulasi dan tidak terjebak pada asumsi yang kurang tepat. (Adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here