PATI – KanalSatu.id, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati melalui Komisi B meminta para petani penggarap hutan sosial untuk tidak hanya fokus pada hasil pertanian, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan kawasan hutan. Salah satu langkah yang ditekankan adalah kewajiban menanam tanaman tegakan di sekitar lahan garapan.
Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Warsiti, menyampaikan bahwa tanaman tegakan memiliki peranan penting dalam menjaga fungsi hutan sosial. Tanaman keras tersebut diyakini mampu menjaga daya serap air sekaligus menjadi pelindung kawasan hutan dari kerusakan.
Sebagai legislator yang membidangi sektor pertanian, Warsiti mengaku rutin turun langsung ke lapangan untuk melakukan sosialisasi dan pemantauan terhadap pengelolaan hutan sosial oleh masyarakat. Ia menyebut sebagian besar petani saat ini mulai memahami pentingnya keberadaan tanaman tegakan.
“Tanaman tegakan, selaku wakil yang ada di sana, sudah kami sosialisasi dan kami juga sering terjun ke lapangan untuk meninjau dan alhamdulillah sudah ada tanaman tegakan,” ujarnya.
Menurutnya, pola pengelolaan hutan sosial harus tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan. Karena itu, penggarap diminta tidak menebang seluruh pohon dan tetap menyediakan area hijau dengan tanaman keras di sekeliling lahan.
“Tanaman tegakan itu tanaman untuk melindungi hutannya, sehingga setiap penggarap itu di pinggir-pinggir harus ada tanaman tegakan atau tanaman keras yang bisa menyerap air,” katanya.
Warsiti menambahkan, keberadaan hutan sosial saat ini sudah memiliki pembagian pengelolaan yang jelas. Sebagian besar petani penggarap telah memperoleh Surat Keputusan (SK) sehingga memiliki hak untuk memanfaatkan lahan sesuai aturan yang berlaku.
Dengan adanya legalitas tersebut, DPRD Kabupaten Pati berharap masyarakat semakin sadar untuk menjaga kawasan hutan agar tidak mengalami kerusakan akibat pengelolaan yang berlebihan.
“Bagaimana pun kalau hutan sosial, ini kan sudah ada SK-nya, penggarap sudah menerima SK dan dia sudah merasa memiliki sehingga semuanya sudah dibagi-bagi, penggarap sudah mengerjakan apa yang menjadi haknya dia,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pati, Ratri Wijayanto, mengungkapkan bahwa total kawasan hutan sosial di Kabupaten Pati mencapai sekitar 10 ribu hektare. Namun baru sekitar 4 ribu hektare yang telah memiliki legalitas resmi berupa SK.
Menurut Ratri, kawasan hutan sosial tersebar di sejumlah wilayah seperti bagian utara, barat, dan selatan Kabupaten Pati. Pemerintah daerah berharap pengelolaan hutan sosial dapat terus berkembang tanpa mengabaikan fungsi konservasi lingkungan. (Adv)










