Beranda Advertorial Renovasi Gedung Lama RSUD Soewondo Disetop Sementara, DPRD Pati Minta Penjelasan Lengkap

Renovasi Gedung Lama RSUD Soewondo Disetop Sementara, DPRD Pati Minta Penjelasan Lengkap

0
Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Eko Kuswanto.
Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Eko Kuswanto.

PATI – KanalSatu.id, Langkah renovasi bangunan lama di RSUD Soewondo Pati kini tengah menjadi perhatian DPRD Kabupaten Pati. Bangunan yang diduga masuk kategori cagar budaya itu sementara waktu dihentikan proses renovasinya sambil menunggu hasil koordinasi lintas instansi.

Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Eko Kuswanto menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil sejumlah dinas terkait guna meminta penjelasan mengenai proyek renovasi tersebut.

Menurut Eko, pembahasan mengenai bangunan tua RSUD Soewondo sudah dilakukan secara internal bersama pimpinan DPRD Kabupaten Pati. Dari hasil rapat itu disepakati bahwa seluruh pihak yang berkaitan dengan proyek harus duduk bersama untuk mencari solusi terbaik.

“Sudah ada rapat internal dan nanti seluruh dinas terkait akan dipanggil untuk memberikan penjelasan,” kata Eko.

Ia menilai bangunan tersebut memiliki usia yang cukup tua sehingga keberadaannya harus diperhatikan secara serius. Apalagi bangunan dengan usia lebih dari 50 tahun memiliki potensi ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya yang dilindungi undang-undang.

Karena itu, setiap perubahan pada struktur bangunan perlu melalui pertimbangan matang. DPRD Kabupaten Pati khawatir renovasi besar-besaran justru menghilangkan ciri khas bangunan lama yang memiliki nilai sejarah.

“Kalau renovasinya mengubah struktur utama tentu harus dipikirkan lagi karena itu menyangkut bangunan bersejarah,” ujarnya.

Eko menyebut, proses renovasi sempat berjalan karena kemungkinan proyek tersebut telah masuk dalam penganggaran pembangunan daerah. Namun setelah muncul informasi mengenai status cagar budaya, pekerjaan akhirnya dihentikan sementara.

Ia menegaskan, penghentian sementara dilakukan bukan untuk menghambat pembangunan rumah sakit, melainkan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Sekarang dihentikan dulu sambil menunggu hasil pembahasan lebih lanjut,” tambahnya.

Di sisi lain, DPRD Kabupaten Pati mengaku belum pernah menerima koordinasi sejak awal terkait rencana renovasi bangunan tersebut. Hal ini membuat dewan merasa perlu melakukan pendalaman agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.

Persoalan bangunan cagar budaya memang sering menjadi tantangan tersendiri dalam pembangunan daerah. Pemerintah dihadapkan pada kebutuhan modernisasi fasilitas publik, namun juga harus menjaga warisan sejarah agar tidak hilang.

Beberapa kalangan masyarakat di Kabupaten Pati bahkan meminta pemerintah lebih berhati-hati dalam melakukan pembangunan pada bangunan tua yang memiliki nilai historis. Mereka berharap identitas sejarah daerah tetap dipertahankan di tengah pesatnya pembangunan infrastruktur.

Sementara itu, pihak DPRD Kabupaten Pati memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga ditemukan keputusan terbaik. Dewan berharap ada solusi yang tetap memungkinkan peningkatan pelayanan kesehatan tanpa harus mengorbankan nilai sejarah bangunan lama RSUD Soewondo. (Adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here