PATI – KanalSatu.id, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menetapkan Kepala Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Ali Rohmat (AR), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa dan bantuan keuangan dengan total kerugian negara mencapai Rp805 juta.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran selama tiga tahun berturut-turut, yakni mulai tahun 2022 hingga 2024. Anggaran yang diduga diselewengkan mencakup Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes), Bantuan Keuangan Kabupaten, hingga Bantuan Keuangan Provinsi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pati, Rendra Yoki Pardede, menjelaskan bahwa hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pati menunjukkan total kerugian keuangan desa mencapai Rp805.656.385.
“Perkara ini kami menetapkan Kepala Desa Tlogosari, AR, sebagai tersangka atas dugaan korupsi DD, ADD, PADes, serta bantuan keuangan dari pemerintah daerah maupun provinsi untuk tahun anggaran 2022 sampai 2024,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Menurut Rendra, sebagian kerugian negara telah berhasil dipulihkan. Pada Kamis (23/4/2026), penyidik menerima pengembalian uang sebesar Rp500 juta dari pihak Desa Tlogosari. Sebelumnya, Kejari juga telah menerima pengembalian dana sebesar Rp166 juta.
Dengan demikian, total uang yang telah disita mencapai Rp666 juta, sementara sisa kerugian yang belum dipulihkan sebesar Rp139.656.385.
Meski telah berstatus tersangka, Ali Rohmat belum dilakukan penahanan. Penyidik masih akan memanggil kembali yang bersangkutan untuk pemeriksaan lanjutan dan melengkapi berkas administrasi penyidikan.
Kejari Pati juga masih mendalami motif serta modus yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya, termasuk penggunaan dana hasil dugaan korupsi tersebut.
“Perkembangan proses penyidikan kami tinggal memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka dan melengkapi administrasi,” pungkas Rendra. (Req)










