PATI – KanalSatu.id, Polemik terkait masa jabatan kepala sekolah di Kabupaten Pati semakin memanas. DPRD Pati secara terbuka menyayangkan sikap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) yang dinilai tidak melibatkan legislatif dalam pembahasan regulasi terbaru.
Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengungkapkan bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah diajak berdiskusi terkait implementasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
“Terkait isu ini, kami tidak pernah diajak diskusi. Justru kami mempertanyakan bagaimana sosialisasi dari Dinas Pendidikan,” tegas Bandang.
Regulasi tersebut mengatur bahwa masa jabatan kepala sekolah dibatasi maksimal dua periode atau delapan tahun. Selain itu, terdapat opsi perpanjangan satu periode tambahan jika kinerja dinilai baik.
Bandang menilai, kurangnya komunikasi ini berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan kepala sekolah. Apalagi, banyak dari mereka yang sudah menjabat lebih dari delapan tahun.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini juga menyebut bahwa pemerintah pusat sebenarnya telah memberikan arahan jelas terkait pelaksanaan aturan tersebut.
“Menteri Pendidikan sudah memberikan rambu-rambu bahwa aturan ini harus segera dijalankan,” ungkapnya.
Sebelumnya, puluhan kepala sekolah telah melakukan audiensi dengan DPRD Pati untuk menyampaikan aspirasi mereka. Mereka berharap adanya kebijakan yang lebih fleksibel dalam penerapan aturan tersebut.
DPRD pun berkomitmen untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut, sekaligus mendorong adanya komunikasi yang lebih baik antara Disdikbud dan legislatif.
Bandang menegaskan, koordinasi yang baik sangat penting agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan polemik di lapangan.
“Semua pihak harus duduk bersama agar kebijakan ini bisa berjalan dengan baik,” tambahnya. (Adv)










