Beranda Advertorial Tahun Anggaran Baru, Ketua Komisi A: Hati-hati Gunakan Dana Desa

Tahun Anggaran Baru, Ketua Komisi A: Hati-hati Gunakan Dana Desa

0
Bambang Susilo sebagai Ketua Komisi A DPRD Kab. Pati
Bambang Susilo sebagai Ketua Komisi A DPRD Kab. Pati

KanalSatu.id – PATI, Tahun ini, Pemerintah Pusat bakal menggelontorkan hibah Dana Desa senilai Rp 71 triliun, atau lebih besar 1,42 persen dibandingkan 2023. Dana tersebut akan diberikan kepada 75.259 desa di 434 kabupaten / kota seluruh Indonesia. Penggunaan dana tersebut akan dimulai pada awal-awal tahun seperti ini.

Ir. Bambang Susilo selaku Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mewanti-wanti kepada seluruh kepala desa, terutama di wilayah Kabupaten Pati, agar nanti dalam menggunakan Dana Desa sangat berhati-hati. “Kami ingatkan, kepala desa agar nanti selalu berhati-hati dalam menggunakan angaran dari Dana Desa,” ujar Bambang kepada KanalSatu.id.

Anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengajak kepala desa untuk menggunakan anggaran sesuai dengan peruntukannya. “Jangan sampai digunakan di luar ketentuan yang ada,” tegasnya.

Menurut Bambang, Dana Desa harus dialokasikan secara transparan dan akuntabel atau dapat dipertanggungjawabkan. “Gunakan dana desa tersebut sesuai dengan aturan, yaitu sesuai perencanaan sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Desa atau Perdes tentang APBDes,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan, di dalam menggunakan Dana Desa nanti, pemerintah desa sudah diberikan Juklak dan Juknis sebagai panduan. “Agar tidak mengalami kesalahan, Pemdes dapat melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti dengan para pendamping pihak kecamatan, bahkan bisa langsung berkoordinasi dengan pihak Dispermades,” ujarnya lagi.

Bambang pun berharap, Dana Desa yang diterima semua desa di Kabupaten Pati dapat dilaksanakan secara baik dan juga benar, sehingga tidak ada dampak negatif yang timbul sebagai akibat dari kesalahan di dalam pengalokasian dana tersebut. (Adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here