PATI – KanalSatu.id, Duduk perkara perselisihan hak atas tanah di Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati, mendapat perhatian serius dari jajaran Komisi A DPRD Kabupaten Pati. Dalam rapat dengar pendapat yang digelar Jumat (23/10/2026), dewan mendesak instansi berwenang di bidang pertanahan dan pemerintah desa untuk membuka data administrasi lahan secara rinci demi mengurai benang kusut sengketa.
Langkah pengujian dokumen ini dipandang penting karena persoalan tanah menyangkut hak mendasar masyarakat yang sangat sensitif. Oleh sebab itu, Komisi A memfasilitasi ruang dialog agar seluruh pihak yang berselisih dapat menunjukkan bukti fisik, peta persil, serta riwayat kepemilikan di hadapan hukum tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso, mengingatkan pentingnya ketelitian dalam memeriksa setiap berkas perkara. Menurutnya, seluruh informasi historis tanah harus ditelusuri secara cermat agar keputusan akhir memiliki legalitas yang kuat. “Sengketa tanah merupakan persoalan yang sensitif karena berkaitan langsung dengan hak masyarakat. Oleh sebab itu, setiap pihak perlu memperoleh kesempatan yang sama untuk menjelaskan posisi dan bukti yang dimiliki,” jelas Narso.
Dewan mengimbau semua pihak yang bersengketa agar menahan diri serta menghormati proses penelusuran berkas yang sedang berjalan. Dengan keterbukaan data dari instansi pertanahan dan koordinasi intensif antarlembaga, sengketa lahan di Kutoharjo diharapkan segera menemukan titik terang yang berkeadilan. (ADV)











