PATI – KanalSatu.id, Satreskrim Polresta Pati menangani kasus dugaan kekerasan fisik terhadap seorang anak berinisial K (16) di lingkungan sekolah di Desa Tlogorejo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Dalam perkara ini, polisi mengidentifikasi 14 anak sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Penanganan perkara dipaparkan dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Selasa (13/10/2026), yang turut dihadiri perwakilan Bapas, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Kepala Dinsos P3AKB, dr. Aviani Tritanti Venusia.
Kasat Reskrim Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, mewakili Kapolresta, menjelaskan bahwa perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi tertanggal 10 Oktober 2026. “Laporan resmi telah kami terima dan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan serta penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan kekerasan terjadi pada Selasa (29/9/2026), sekitar pukul 18.45 WIB dan 20.30 WIB. Korban mengalami luka pada wajah dan mulut, berupa pendarahan di mulut serta pembengkakan di area wajah. Korban sempat ditangani di instalasi gawat darurat rumah sakit. “Kami juga memperhatikan kondisi psikologis korban agar memperoleh pendampingan yang diperlukan,” ungkap Dika.
Polisi menyebut peristiwa itu dipicu persoalan pribadi atau kesalahpahaman antarpihak, namun penyidik masih mendalami keterangan untuk memastikan peran masing-masing anak. “Motif dan keterlibatan setiap pihak harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukan sekadar asumsi,” tegasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar kuitansi pengobatan dari RS KSH Pati tertanggal 9 Oktober 2026 dan satu potong kemeja lengan pendek putih milik korban. Penyidik juga mengagendakan Visum et Repertum serta berkoordinasi untuk pemeriksaan psikologis korban.
Karena pihak yang berhadapan dengan hukum adalah anak, penanganan mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. “Kami menerapkan ketentuan khusus dalam penanganan perkara anak, dengan tetap memperhatikan hak-hak anak, kepentingan terbaik bagi anak, serta proses hukum yang berlaku,” kata Dika. Para terlapor dipersangkakan Pasal 80 ayat (2), subsidair Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dika mengimbau masyarakat tidak melakukan kekerasan dan menyelesaikan persoalan secara bijak. “Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (RED)










