SRAGEN – KanalSatu.id, Perangkat desa dan kelurahan dinilai menjadi kunci agar program penanggulangan kemiskinan tepat sasaran. Karena itu, mereka diminta lebih mengenali warganya sekaligus memahami kriteria penerima bantuan. Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Sragen, Suroto, dalam dialog langsung dengan perangkat wilayah di Kelurahan Plumbungan, Puro, Kroyo, dan Desa Saradan, Kecamatan Karangmalang, Senin (12/10/2026).
Suroto menjelaskan, dialog ini menjadi sarana memperdalam pemahaman perangkat wilayah tentang sasaran, persyaratan, dan mekanisme program pemerintah daerah, sekaligus menggali kendala pelaksanaannya di lapangan.
Salah satu program yang dibahas adalah pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi kelompok yang memenuhi kriteria, antara lain masyarakat kurang mampu, veteran, guru berpenghasilan rendah, dan penyandang disabilitas. Ia menekankan pentingnya pemahaman kriteria agar informasi yang disampaikan kepada warga tidak keliru. “Khusus masyarakat kurang mampu, sasaran pembebasan PBB adalah warga yang masuk desil 1 sampai 3,” jelasnya.
Suroto juga memaparkan kemudahan persyaratan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau Dandan Omah. Sertifikat tanah kini tidak lagi diwajibkan dan dapat diganti surat pernyataan pemilik tanah yang bersedia lahannya ditempati calon penerima. “Kami ingin memastikan tidak ada hambatan administrasi, yang menghalangi masyarakat yang memang berhak menerima bantuan,” tegasnya.
Camat Karangmalang, Dani Wahyu Setiawan, menyatakan akan menindaklanjuti dengan memperkuat sosialisasi program ke desa-desa lain. Arahan rutin kepada kepala desa, termasuk lewat apel pagi, akan dimanfaatkan agar informasi sampai hingga tingkat RT. “Harapannya, perangkat desa semakin memahami program pemerintah daerah, sehingga informasi dan manfaatnya bisa tersampaikan kepada masyarakat,” ujarnya. (RED)










