Beranda Advertorial Pilkades Serentak Sukoharjo Bakal di Gelar, Sosok ASN Camat Ikut Daftar. Jejak...

Pilkades Serentak Sukoharjo Bakal di Gelar, Sosok ASN Camat Ikut Daftar. Jejak Benang Hitam Tuai Sorotan

0

SUKOHARJO – KanalSatu.id – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Sukoharjo 2026 memasuki tahapan pencalonan. Sebanyak 126 desa dijadwalkan mengikuti pemungutan suara pada 10 Desember 2026. Disisi lain, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo telah menerbitkan Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 400.10.2/411 Tahun 2026 tentang Pembentukan Tim Pengawas Pemilihan Kepala Desa di Kecamatan dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2026. SK tersebut ditetapkan pada 12 Agustus 2026 dan tercatat berstatus berlaku dalam JDIH Kabupaten Sukoharjo.

Setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat berhak untuk menggunakan hak politiknya berkompetisi mendaftarkan menjadi bakal calon Kepala Desa. Tidak terkecuali PNS sebagai warga Negara juga mempunyai hak memilih dan dipilh dalam pemilihan Kepala Desa. Namun demikian ada sedikit perbedaan antara PNS dengan masyarakat pada umum dalam hal persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi Kepala Desa yaitu ada persyaratan tambahan yang harus terpenuhi berupa izin terlebih dahulu dari Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati). Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah.

Namun disatu sisi, terkait adanya agenda tersebut menuai sorotan tajam, diantaranya yakni dengan adanya beberapa oknum ASN yang menyalonkan diri dalam perencanaan Pilkades di Sukoharjo tersebut menuai berbagai teka teki khususnya ketransparanan publik.

Diantaranya dengan dasar itu, berbagai awak media dan lembaga Lapaan RI melakukan penelusuran untuk menggali data yang ada. Sebagai kontrol sosial, harapan publik mewakili berbagai aspirasi tentu susunan personel dan kewenangan Tim Pengawas seyogyanya memahami regulasi dari aturan maupun SOP yang ada menjelang Pilkades.

Salah satu diantaranya terjadi di Kecamatan Kartasura, dimana seseorang berstatus Camat diketahui mendaftarkan sebagai bakal calon Kades. Dari hal ini menjadikan sebuah pertanyaan, bagaimana soal fungsional atau kewenangan pengawasan terhadap tahapan Pilkades setelah dirinya menjadi peserta Pilkades di Desa Wirogunan, padahal berada dalam wilayah kecamatan yang dipimpinnya sendiri.

Sosok Camat Kartasura, Ikhwan Sapto Darmono, yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon Kepala Desa Wirogunan, Kecamatan Kartasura. Diketahui masih berstatus ASN dan menyatakan masa pengabdiannya berakhir pada Desember 2026 sebelum memasuki masa pensiun pada 1 Januari 2027.

“Saya menyatakan siap mengikuti ketentuan izin dan cuti serta menegaskan tidak akan menggunakan jabatannya untuk melakukan intervensi terhadap proses Pilkades,” ungkap dia pada awak media beberapa waktu lalu.

Persoalannya bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya seorang ASN mencalonkan diri sebagai kepala desa. Regulasi terbaru memang memberikan mekanisme bagi PNS yang hendak maju dalam Pilkades.

“Dan sebelum melangkah maju inipun, saya juga telah melakukan audiensi dengan Pit Bupati Sukoharjo untuk meminta izin tertulis sebagai bagian dari persyaratan pencalonannya,” tandasnya.

Kemudian menilik PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur PNS yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa wajib memperoleh izin tertulis dan mengajukan cuti karena alasan penting kepada pejabat pembina kepegawaian. Apabila terpilih dan diangkat sebagai kepala desa, terdapat ketentuan mengenai pembebasan sementara dari jabatan ASN selama menjalankan tugas sebagai kepala desa.

Aturan itu berlaku sejak 27 Maret 2026 dan menjadi regulasi terbaru pelaksanaan UU Desa. Karena itu, publik berhak memperoleh kejelasan apakah izin tertulis telah diterbitkan, kapan diterbitkan, kapan cuti mulai berlaku, serta bagaimana status kedinasan yang bersangkutan selama mengikuti seluruh tahapan Pilkades.

Pertanyaannya sederhana tetapi mendasar, ketika seorang pejabat pemerintahan menjadi peserta dalam proses yang berlangsung di wilayah kewenangannya, siapa yang memastikan pengawasan tetap independen dan tidak menimbulkan konflik kepentingan? Pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa telah terjadi pelanggaran, melainkan persoalan administrasi pemerintahan yang harus dijawab berdasarkan dokumen dan kewenangan yang berlaku.

Padahal prinsip pengelolaan konflik kepentingan dalam pemerintahan juga telah diatur melalui PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2024, sementara UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur larangan bagi pejabat pemerintahan untuk mengambil keputusan atau tindakan dalam kondisi konflik kepentingan sebagaimana ketentuan Pasal 42.

Dengan demikian, persoalannya bukan pada status ASN yang secara otomatis menghalangi pencalonan, melainkan pada kepatuhan terhadap seluruh mekanisme izin, cuti, netralitas, dan pemisahan kewenangan selama tahapan Pilkades berlangsung. Pemerintah daerah perlu memastikan tidak terdapat posisi rangkap yang dapat menimbulkan keuntungan, kerugian, tekanan, atau persepsi keberpihakan terhadap salah satu peserta.

Sebagai bentuk kontrol sosial, dalam monitoring publik menuai benang hitam yang menuai banyak kasak kusuk serta berbagai pertanyaan. Masyarakat juga berhak mengingat sejumlah aduan, dugaan, pemeriksaan maupun pemberitaan yang pernah muncul berkaitan dengan pejabat yang bersangkutan. Salah satunya adalah persoalan PD Percada Sukoharjo, yang pada 2023 pernah diadukan oleh LAPAAN RI kepada Kejaksaan Negeri Sukoharjo terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perusahaan daerah tersebut.

Kemudian Kejari Sukoharjo saat itu juga menyatakan menerima dan akan menindaklanjuti aduan tersebut. Dalam rangkaian penelusuran persoalan tersebut, nama Ikhwan juga pernah muncul dalam pemberitaan terkait pemeriksaan atau permintaan keterangan.

“Fakta tersebut harus ditempatkan secara proporsional sebagai bagian dari proses penelusuran atau pemeriksaan, bukan sebagai kesimpulan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana,” terang Kejari.

Selain persoalan Percada, pada 2023 juga pernah muncul aduan dugaan pungutan dalam kegiatan HUT Kecamatan Kartasura yang menyebut nama Camat Kartasura. Perkembangan pemberitaan mengenai aduan tersebut menyebut adanya penyelesaian melalui perdamaian dan pencabutan pengaduan.

Namun demikian, perkara tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana. Seluruh riwayat aduan, dugaan, pemeriksaan dan pemberitaan tersebut patut ditempatkan sebagai bahan kontrol publik untuk meminta transparansi dan klarifikasi, bukan sebagai vonis.

“Masyarakat berhak mengetahui rekam proses administratif maupun hukum yang pernah muncul ketika seorang pejabat publik kemudian mencalonkan diri dalam kontestasi Pilkades. Kontrol sosial harus berjalan berdasarkan dokumen, fakta dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus tetap memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang disebut,” tegasnya.

Terpisah, Pemkab Sukoharjo, BKPSDM, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, mengungkapkan agar pihak yang memiliki kewenangan dalam tahapan Pilkades perlu memberikan klarifikasi resmi, tertulis dan dapat diuji publik. Sedikitnya ada beberapa hal yang perlu dijawab: apakah izin tertulis pencalonan telah diterbitkan sesuai PP 16/2026; kapan cuti mulai berlaku; apakah Camat Kartasura masih menjalankan kewenangan pemerintahan yang bersinggungan dengan tahapan Pilkades; bagaimana statusnya dalam Tim Pengawas Kecamatan; dan apabila terdapat potensi konflik kepentingan, mekanisme apa yang digunakan untuk mencegahnya.

“Jika pemeriksaan resmi menemukan pelanggaran administrasi, konflik kepentingan, atau cacat prosedur yang menurut hukum berdampak terhadap keabsahan pencalonan, maka pejabat yang berwenang wajib mengambil tindakan korektif sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk menghentikan tahapan terhadap yang bersangkutan apabila memang hal tersebut menjadi konsekuensi hukumnya,” urainya.

Masih menurutnya, namun apabila seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi dan tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang suka atau tidak suka terhadap seorang calon, melainkan tentang kepastian hukum, netralitas aparatur, kesetaraan peserta, transparansi dan pencegahan konflik kepentingan.

“Pilkades harus berjalan dengan aturan yang sama bagi seluruh peserta, sehingga tidak menimbulkan keraguan publik maupun preseden buruk bagi penyelenggaraan demokrasi desa di Kabupaten Sukoharjo.” pungkasnya. (Awi/Wisnu/Hendro)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here