PATI – KanalSatu.id, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum resmi disetujui menjadi Raperda prakarsa DPRD Kabupaten Pati. Persetujuan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Pati, Senin (14/9/2026).
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menjelaskan bahwa selain membahas Raperda Bantuan Hukum, rapat paripurna kali ini juga mengagendakan penyampaian nota keuangan Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2026.
Dalam forum tersebut, fraksi-fraksi DPRD Pati turut menyampaikan pandangan umumnya terhadap Raperda Perubahan APBD 2026, yang akan menjadi bahan evaluasi terhadap arah kebijakan anggaran yang diusulkan pemerintah daerah.
“Agenda berikutnya yakni penyampaian jawaban Bupati Pati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2026. Jawaban tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan sekaligus menjadi bahan untuk melanjutkan pembahasan Raperda hingga nantinya dapat ditetapkan,” kata Ali.
Menurut politisi PDIP ini, seluruh rangkaian pembahasan dan perumusan Raperda merupakan bagian dari ikhtiar DPRD bersama pemerintah daerah untuk memastikan setiap kebijakan yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas.
“Harapannya, perumusan payung hukum ini memberikan kepastian tentang pelaksanaan anggaran untuk masyarakat Pati,” ujarnya.
Ali menambahkan, DPRD Pati berkomitmen menjalankan tiga fungsi utamanya, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan, secara maksimal agar setiap produk kebijakan yang dihasilkan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat Kabupaten Pati. (ADV)












