
PEKALONGAN — Kanal satu.Id, Pelaksanaan pKepsekrogram revitalisasi bantuan Pemerintah Satuan Pendidikan TK Muslimat Al Karomah di Desa Ngalian, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak mempertanyakan pelaksanaan program tersebut yang diduga tidak sepenuhnya mengacu pada ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun 2026 TK Muslimat Al Barokah dengan jumlah dana Rp. 364.434.000,00 yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2026, sebagai pelaksana Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) TK Muslimat Al Karomah Ngalian dalam jangka waktu 90 hari kalender dari 20 Juli – 18 Oktober 2026.
Sorotan muncul setelah adanya dugaan sejumlah prosedur dalam pelaksanaan program revitalisasi yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Di lokasi tidak terlihat alat pengolah semen (Molen), perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) atau alat pelindung diri (APD) hanya jadi pajangan, hanya dipakai kalau ada kunjungan dari dinas, dan adanya dugaan pihak ketiga dalam tersebut serta kurangnya pengawasan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi, mekanisme pelaksanaan, hingga pengawasan terhadap penggunaan program dan anggaran.
Masyarakat berharap pelaksanaan pembangunan atau revitalisasi fasilitas pendidikan dapat dilakukan secara terbuka, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Terlebih, program tersebut berkaitan langsung dengan sarana pendidikan anak usia dini.
“Kalau memang ada aturan yang harus dipenuhi, tentu semua pihak wajib mengikuti. Masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana program tersebut dilaksanakan,” ujar salah seorang warga yang tidak mau disebut identitasnya.
Gin selaku Kepala tukang ketika dikonfirmasi terkait perlengkapan dalam program revitalisasi yang harus dipenuhi dan syarat-syarat apa saja yang tidak akan menjadi kendala dalam melaksanakan program tersebut, jangan hanya formalitas, karena semua itu sudah menjadi peraturan yang ditentukan.
“Alat pengaduk semen (Molen) memang tidak ada, kalau alat pelindung diri kebanyakan tidak dipakai, karena tidak biasa. APD dipakai hanya ketika ada kunjungan, untuk foto atau hanya formalitas saja,” katanya.
Sementara, Abrozi selaku pelaksana di lapangan dalam program revitalisasi TK Muslimat Al Karomah Ngalian, ketika dimintai keterangannya terkait sistem program revitalisasi tersebut, Ia menerangkan sambil ngecat genteng di lokasi proyek.
“Proyek revitalisasi ini memang saya yang melaksanakan, namun tak borongkan lagi sama Kholik orang Winopringgo, karena kalau dikerjakan sendiri, takutnya tidak selesai pada waktunya,” terang Abrozi, pada Selasa (25/8/2026).
Dugaan tersebut diharapkan dapat segera diklarifikasi oleh pihak-pihak terkait. Klarifikasi diperlukan agar tidak muncul kesimpangsiuran informasi maupun prasangka di tengah masyarakat.
Kepala Sekolah TK Muslimat Al Karomah, Siti Rifiqoh ketika dikonfirmasi terkait pelaksanaan program revitalisasi tersebut membenarkan, bahwa program revit itu dilaksanakan secara swakelola, namun diborong oleh Kholik, orang Winopringgo. Pendamping/Pengawas Sdr. Adin dari Sarpras dinas pendidikan dan Sdr. Jatmiko pendamping dari Kejaksaan Kabupaten Pekalongan.
“Program ini swakelola, tetapi diborong orang Winopringgo, genteng lama hanya dicat dan dipasang lagi, karena anggarannya tidak cukup, dan Ketua P2SPnya Ela Mariyana dipilih oleh masyarakat serta yang berkompeten,” ungkapnya, pada Kamis (27/8/2026).
Dalam hal ini, Kapala Sekolah TK Muslimat Al Karomah Ngalian, sebagai penanggung jawab dalam program revitalisasi tersebut, diduga dengan sengaja membiarkan dan mengabaikan aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
Pada kesempatan yang lain, Adin dari bidang sarana dan prasarana dinas pendidikan Kabupaten Pekalongan ketika dikonfirmasi atas keterlibatannya dalam program tersebut. Ia mengelak dan tidak ikut campur dalam pelaksanaan program revitalisasi di TK Muslimat Al Karomah Ngalian.
“Kami dari dinas tidak terlibat dan ikut campur, hanya menjembatani dari pusat sampai ke sekolah, kita juga tidak dikasih dana, tidak ada apa-apanya, itu langsung ke sekolah, mulai dari konsultasi, foto-foto dan data kami yang bantu, hanya memfasilitasi saja,” tandasnya, pada Jum’at (28/8/2026).
Selain itu, pengawasan dari instansi berwenang dinilai penting untuk memastikan seluruh tahapan program yang sedang berjalan sesuai ketentuan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap dilakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan.
Publik pun menunggu kejelasan mengenai pelaksanaan program revitalisasi tersebut, termasuk kesesuaian prosedur, sumber serta penggunaan anggaran, dan bentuk pengawasan yang dilakukan selama program berlangsung.
Hingga berita ini disusun, Ketua P2SP TK Muslimat Al Karomah dan pemborong belum bisa temui untuk memberikan keterangan lebih lanjut. (Kf)










