PATI – KanalSatu.id, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati Teguh Bandang Waluyo menegaskan masyarakat memiliki hak untuk datang ke gedung DPRD dan menyampaikan aspirasi. Ia menyebut gedung legislatif merupakan rumah rakyat sehingga komunikasi antara warga dengan wakilnya harus terus dibuka.
Pernyataan itu disampaikan Bandang saat menanggapi aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Menurutnya, perbedaan pendapat antara masyarakat dan DPRD merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi.
Bandang mengatakan warga bebas menyampaikan kritik maupun tuntutan kepada DPRD Kabupaten Pati. Namun, kebebasan tersebut tetap perlu dibarengi dengan sikap saling menghormati dan mengikuti tata tertib yang berlaku.
Ia menilai komunikasi yang tidak berjalan dengan baik dapat memicu munculnya kesalahpahaman antara masyarakat dan lembaga legislatif. Karena itu, ruang dialog perlu terus dibangun agar persoalan tidak berkembang menjadi ketegangan.
“Terjadinya situasi yang tidak kondusif itu karena kurangnya komunikasi. Kita di DPRD itu bukan sebagai pejabat, kita ini pelayan masyarakat. Kalau rakyat ingin menduduki kursinya ya kita persilakan,” kata Bandang dalam acara Bedah Opini Lingkartv.
Menurutnya, anggota DPRD Kabupaten Pati memiliki kewajiban mendengarkan persoalan yang disampaikan masyarakat. Aspirasi tersebut kemudian dapat dibahas dan ditindaklanjuti sesuai fungsi serta kewenangan lembaga legislatif.
Bandang juga meminta masyarakat yang datang ke gedung DPRD Kabupaten Pati tetap menghormati pihak yang ditemui. Penyampaian aspirasi, menurutnya, akan lebih efektif apabila dilakukan melalui komunikasi yang tertib.
Ia tidak ingin tuntutan masyarakat disampaikan dengan cara memaksakan kehendak. DPRD Kabupaten Pati memiliki mekanisme sebagai lembaga politik sehingga setiap aspirasi membutuhkan proses sebelum dapat ditindaklanjuti.
“Saya harap ke depannya duduknya jangan pakai kaki. Disuruh nunggu, tunggu. Teman-teman kami juga siap. Tidak bisa dipaksakan, ini lembaga politik,” tegasnya.
Bandang berharap masyarakat dan DPRD Kabupaten Pati dapat membangun hubungan yang lebih terbuka. Kritik tetap diperlukan sebagai bagian dari kontrol masyarakat, sementara DPRD berkewajiban mendengar dan memperjuangkan aspirasi sesuai aturan.
Dengan komunikasi yang baik, ia meyakini berbagai persoalan dapat dibahas melalui dialog sehingga tidak menimbulkan konflik atau kesalahpahaman. (ADV)












