PATI – KanalSatu.id, Upaya menghadirkan perlindungan hukum yang lebih merata bagi masyarakat terus dilakukan DPRD Kabupaten Pati. Salah satunya melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum yang saat ini masih dalam tahap penyempurnaan.
Komisi A DPRD Kabupaten Pati menggandeng kalangan akademisi dan Bagian Hukum Setda Pati untuk memperkuat substansi regulasi tersebut. Langkah ini dilakukan agar peraturan yang nantinya diterapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat miskin maupun kelompok rentan.
Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Kastomo, mengatakan bahwa setelah pelaksanaan public hearing beberapa waktu lalu, pihaknya langsung menindaklanjuti berbagai masukan melalui rapat sinkronisasi.
“Senin kemarin kami melaksanakan rapat sinkronisasi pasca public hearing raperda penyelenggaraan bantuan hukum,” kata Kastomo.
Ia menjelaskan bahwa proses sinkronisasi menjadi bagian penting dalam penyusunan peraturan daerah. Berbagai usulan dari masyarakat, praktisi hukum, akademisi, hingga instansi terkait perlu diselaraskan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada.
Menurut Kastomo, keterlibatan akademisi memberikan perspektif ilmiah yang dibutuhkan dalam penyusunan regulasi. Dengan demikian, Raperda tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memiliki dasar akademik yang kuat.
Di sisi lain, Bagian Hukum Setda Pati berperan memastikan materi yang dimuat dalam Raperda sesuai dengan ketentuan hukum nasional. Hal ini penting agar implementasi aturan nantinya tidak menimbulkan persoalan baru.
Kastomo menegaskan bahwa tujuan utama Raperda ini adalah memberikan jaminan hukum bagi masyarakat yang selama ini kesulitan mendapatkan pendampingan hukum karena faktor ekonomi.
“Tujuan pembentukan dalam peraturan daerah ini, ditujukan untuk menjamin kepastian hukum atas pemberian bantuan hukum utamanya bagi masyarakat miskin dalam rangka memastikan hak konstitusional didapatkan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa akses terhadap bantuan hukum merupakan salah satu bentuk perlindungan negara terhadap warga yang menghadapi persoalan hukum. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memiliki instrumen yang jelas dalam mengatur mekanisme pemberian bantuan hukum tersebut.
DPRD Kabupaten Pati menargetkan pembahasan Raperda dapat selesai pada tahun ini sehingga pengesahannya dapat dilakukan pada 2026. Setelah resmi menjadi Peraturan Daerah, regulasi tersebut direncanakan mulai berlaku pada 2027.
Keberadaan aturan ini diharapkan mampu memperluas akses keadilan bagi masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan hukum terhadap kelompok yang selama ini rentan mengalami diskriminasi dalam proses hukum. (Adv)






