
PATI – KanalSatu.id, – DPRD Kabupaten Pati bakal melindungi para pelaku usaha kecil dari beban pajak. Hal itu tercetus dalam audensi atau rapat dengar pendapat DPRD Pati bersama sejumlah tokoh masyarakat, Pedagang Kaki Lima (PKL), pengusaha UMKM, dan resto, Selasa 26 Mei 2026 kemarin.
Audensi yang digelar di ruang rapat Paripurna DPRD Pati itu merupakan tindak lanjut atas rencana Pemerintah Kabupaten Pati yang akan mengenakan pajak bagi UMKM dan PKL dengan omset di atas 6 juta rupiah per bulan. Masyarakat dari kelompok usaha kecil menilai, bahwa pajak atau pungutan ini memberatkan, sehingga perlu dilakukan kajian ulang.
Dalam kesempatan itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin mengatakan, pihaknya selaku wakil rakyat akan menampung semua aspirasi yang disampaikan.
“Jika memang dirasakan memberatkan, maka kami akan melakukan pembahasan atau merevisi Perda yang sudah ada, yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dan akan meninjau ulang kebijakan tersebut,” ujar Ali.
Kader Partai berlambag kepala banteng ini menjelaskan, Perda Nomor 1 Tahun 2024 tidak bisa dicabut, karena pengaturan terkait pajak dan retribusi sudah ada dasar hukumnya dari atas. Namun, lanjut Ali, yang berkaitan dengan para pelaku UMKM dan PKL, bakal dilakukan revisi, sehingga tidak menjadikan beban bagi para pengusaha kecil.
Ali juga mengatakan, pihaknya sepakat dengan apa yang dikehendaki oleh pelaku usaha kecil, yang pada intinya menginginkan untuk menghapus pajak terhadap makanan dan minuman.
“Kesimpulan hari ini, pembahasan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah tetap akan dilanjutkan karena Perda itu tidak hanya mengatur satu urusan saja tentang pajak UMKM, tetapi juga pajak dan retribusi daerah secara keseluruhan,” pungkas Ali. (Adv)









