PATI – KanalSatu.id, Pemerintah Kabupaten Pati mulai memperketat pengawasan terhadap dugaan pelanggaran tata ruang menjelang revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) oleh Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, di kantor Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jakarta, Kamis (9/4).
Verifikasi itu dilakukan agar seluruh kawasan perencanaan di Kabupaten Pati dipastikan bebas dari pelanggaran pemanfaatan ruang sebelum revisi RTRW resmi disahkan. Hasil verifikasi nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang dinilai lebih tertib dan menyesuaikan kebutuhan masyarakat.
Chandra mengatakan, Pemkab Pati telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, sebagai tindak lanjut atas temuan IPPR di sejumlah wilayah perencanaan.
“Pemerintah Kabupaten Pati telah melakukan diskusi dan koordinasi, baik secara internal maupun dengan pihak Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, sebagai tindak lanjut dari hasil verifikasi IPPR di wilayah perencanaan,” ujarnya.
Kegiatan tersebut juga dihadiri jajaran Kementerian ATR/BPN, mulai dari Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, direktorat bina perencanaan tata ruang, hingga unsur penegakan hukum.
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri, menegaskan bahwa daerah perlu membangun sistem pengendalian pemanfaatan ruang yang lebih kuat, termasuk dukungan sumber daya manusia, anggaran, serta sarana pendukung lainnya.
Menurutnya, komitmen pemerintah daerah dalam menangani pelanggaran tata ruang akan berdampak langsung terhadap iklim investasi dan keberlanjutan lingkungan.
Sementara itu, Chandra menegaskan bahwa lokasi yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan ruang akan dikembalikan sesuai pola ruang dalam Perda RTRW Kabupaten Pati. Ia juga memastikan Pemkab Pati siap menuntaskan penerapan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan tata ruang.
“Pemerintah Kabupaten Pati berkomitmen secara konsisten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan melaksanakan penuntasan pengenaan sanksi administratif,” tegasnya. (Red)










