KanalSatu.id – PATI, – Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin mengaku tidak memberikan ususlan nama sebagai pengganti Penjabat Bupati Pati Henggar Budi Anggoro yang akan berkahir pada tanggal 22 Agustus mendatang.
Menurut Ali, yang memiliki hak dan wewenang apakah akan memberhentikan Henggar atau justru memperpanjang jabatannya sebagai orang nomor satu di Kabupaten Pati hingga selesainya Pemilihan Bupati Pati November nanti adalah Mendagri.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah ini menjabat sebagai Penjabat Bupati Pati hampir dua tahun setelah ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggantikan Bupati Haryanto yang purna tugas pada Agustus 2022 silam.
Ali Badrudin mengatakan, pihaknya menyerahkan semuanya kepada pihak Kemendagri. “Yang memiliki kewenangan untuk menunjuk siapa pengganti Pak Henggar adalah Kemendagri. Jadi, kami tidak memberikan usulan nama kepada Kemendagri,” ujar Ali.
Politisi Partai berlambang kepala banteng ini mengkapkan, untuk tahun ini pihaknya tidak memberikan nama-nama ke Kemendagri sebagai menggantikan Henggar. “Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, usulan DPRD Pati tidak pernah ada yang dipilih. Oleh karena itu kami serahkan kepada Kemendagri,” sambungnya.
Ali pun mengaku, sampai saat ini tidak ada perintah untik menyampaikan usulan nama, sehingga Ali meyakini, Henggar masih akan tetap memimpin Pati sebelum nantinya terpilih Bupati Pati yang baru.
Lebih lanjut, Ali menambahkan, selaku wakil rakyat, pihaknya hanya bisa memberikan catatan kinerja Henggar Budi Anggoro selama menjabat sebagai PJ Bupati Pati. “Kami tidak punya kewenangan atau menentukan masa jabatan Pak Henggar sebagai PJ Bupati Pati apakah diperpanjang atau tidak,” pungkasnya. (Adv)










