KanalSatu.id – PATI, – Ketua Dewan Perwakailan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Ali Badruddin menyampaikan tanggapannya terkait masa kerja Henggar sebagai PJ Bupati Pati yang akan habis pada Agustus 2024 mendatang.
Menurut Politisi Partai Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI) itu, perpanjang masa kerja PJ Bupati ditentukan sesuai dengan usulan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) nanti. “Kalau soal usulan kita manut dari atas, nanti kalau ada perintahnya untuk diusulkan ya kita usulkan. Tapi kalau tidak ya urusannya Kemendagri,” imbuhnya.
Ali menyebut, wakil rakyat hanya bisa memberikan catatan kinerja Henggar selama menjabat sebagai PJ Bupati Pati. Pihaknya tidak bias menentukan masa jabatan Henggar sebagai PJ Bupati Pati apakah diperpanjang atau tidak.
“Teman-teman yang ada di DPRD, nanti hanya bisa memberikan catatan atau rekomendasi, terkait dengan kinerja PJ Bupati Pati yang disampaikan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ),” tuturnya.
Diwaktu yang sama, Henggar Budi Anggoro juga menyampaikan bahwa dirinya tak minat lagi menjadi pemimpin di Bumi Mina Tani. Saat ditanya terkait pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada November mendatang, ia menyampaikan ketidaktertarikannya untuk menjadi Bupati Pati masa periode 2024-2028. Ia justru lebih memilih pulang kampung di Semarang.
Ketidaktertarikannya terhadap Jabatan Bupati, ditegaskan dengan ungkapan bahwa dirinya tidak mempunyai minat sama sekali. Disisi lain, ia mempersilahkan warga Pati yang memiliki kompetensi untuk maju di Pilkada nanti.
“Oh tidak, balik ke Semarang, terimakasih. Tidak, tidak, insyaallah tidak lah. Saya hanya netralitas saja. Tidak netral saja. Pokoknya silahkan yang mau maju Monggo, majulah dengan baik, mudah-mudahan Pati lebih baik,” jelasnya. (Adv)










