Beranda Uncategorized Ketua Komisi A DPRD Pati Tanggapi Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Ketua Komisi A DPRD Pati Tanggapi Perpanjangan Masa Jabatan Kades

0
etua Komisi A DPRD Pati
etua Komisi A DPRD Pati

KanalSatu.id – PATI, – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Bambang Susilo, menanggapi perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi delapan tahun. Bambang menyebut, dikabulkannya tuntutan oleh Ketua DPR-RI Puan Maharani ini sebagai hasil dari jerih payah para kades se-Indonesia yang beberapa waktu lalu melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR-RI.

Bambang Susilo berharap, dikabulkannya tuntutan kades ini bisa membuka mata kades untuk lebih meningkatkan kinerja dan pelayanan terhadap masyarakat desa yang selama ini seringkali dikeluhkan.

“Harapannya tetap yang terbaik. Siapapun, apapun, berapa lamapun menjabat yang penting terbaik untuk masyarakat. Karena belum tentu yang lama itu baik, yang pendek juga baik. Masing-masing pemerintahan di levelnya masing-masing,” harapnya.

Meski demikian, wakil rakyat asal Kecamatan Tambakromo ini belum membaca salinan perundang-undangan yang menyatakan masa perpanjangan jabatan kades menjadi delapan tahun.

Akan tetapi, selaku Ketua Komisi A yang merupakan mitra kerja dari pemerintahan desa, Bambang akan segera mempelajari undang-undang tersebut agar bisa dijadikan pedoman bagi pihaknya dalam menjalankan fungsi legislatif di Kabupaten Pati. “Saat ini kan perubahan perundangan-undangan belum turun. Kalau hanya berita di media, saya belum berani komentar karena saya belum membaca salinan,” tandasnya.

Politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini tak ingin, perpanjangan jabatan ini justru dimanfaatkan untuk memperkaya diri sendiri ataupun antar golongan. (Adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here