Beranda Advertorial Bantu Kerugian Petambak Akibat Banjir, DPRD Sukarno Usulkan Raperda Kelautan

Bantu Kerugian Petambak Akibat Banjir, DPRD Sukarno Usulkan Raperda Kelautan

0
H. Sukarno, Anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Pati
H. Sukarno, Anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Pati

KanalSatu.di – PATI, – Selain sektor pertanian, sektor lain yang juga terdampak akibat banjir adalah perikanan khususnya petani tambak. Guna memberikan perlindungan dan jaminan kesejahteraan bagi para petambak, anggota Komisi B DPRD Pati Sukarno mengusulkan untuk dibuatkan payung hukum.

Ia secara tegas mengusilky Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perihal kesejahteraan nelayan dan pengusaha kelautan. Menurutnya, sebagai badan legislatif yang menaungi bidang kelautan dan perikanan, Perda ini penting untuk melindungi hak dan kewajiban masyarakat yang terlibat di dalamnya.

“Setelah pembahasan Raperda Pertanian selesai, inisiasi saya Perda Perlindungan dan pemberdayaan Pembudidaya ikan,Nelayan dan petambak garam, karena UU sudah ada,” ujarnya.

Karena belum ada tahapan lebih lanjut, Sukarno belum bisa menyebutkan apa nama resmi Raperda tentang kelautan nantinya, namun secara substansi Raperda yang menaungi nelayan, pengusaha produk kelautan  dan perikanan nantinya akan disesuaikan dengan undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Raperda ini selain melindungi nelayan dan petani tambak, menurut dewan dari partai Golkar ini sangat penting karena luasan wilayah pantai yang ada di Kabupaten Pati cukup panjang dari Kecamatan Dukuhseti hingga Kecamatan Batangan.

“Selama ini belum pernah di atur kegagalan Pembudidaya ikan karena dampak Bencana alam banjir, Nelayan (anak buah kapal) bagi hasilnya tidak transparan. Petambak garam harganya tidak terlindungi dampak gelontoran garam impor dan lain-lain,” terangnya.

Diakui Sukarno penggodokan Perda kelautan baru sebatas wacana, sembari mengamati undang-undang dan sumber hukum yang lain.

Meski begitu, ia mengharapkan pembahasan Raperda tentang Pemberdayaan dan perlindungan petani bisa rambung di tahun 2023, sehingga Komisi B Pati bisa segera beranjak menyusun Raperda kelautan. (Adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here