
PATI – KanalSatu.id, Program reforma agraria di Kabupaten Pati mencatatkan babak baru setelah 389 penerima manfaat menandatangani perjanjian pemanfaatan tanah bersama Badan Bank Tanah, Selasa (8/9/2026), di Lapangan Punden, Dukuh Jatiurip, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu. Tanah yang diserahkan berasal dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dalam skema Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH), dengan total luas 241.181 meter persegi atau sekitar 24,1 hektare.
Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, dalam sambutannya menegaskan pentingnya pemanfaatan tanah tersebut secara produktif. Menurutnya, kepastian hukum atas lahan ini semestinya menjadi modal untuk mendongkrak perekonomian keluarga penerima manfaat, bukan sekadar dokumen kepemilikan semata.
“Jangan gunakan tanah ini untuk kebutuhan konsumtif. Jadikan sebagai modal usaha agar perekonomian masyarakat semakin baik,” tegas Chandra.
Ia menambahkan, sertifikat yang diterima para penerima manfaat berupa Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah dengan masa berlaku 10 tahun, dan berpeluang ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) di kemudian hari. Sertifikat tersebut, kata dia, juga dapat difungsikan sebagai agunan untuk mengakses pembiayaan dari perbankan maupun lembaga keuangan resmi guna mengembangkan usaha.
“Penandatanganan perjanjian pemanfaatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian kepada masyarakat, agar tanah dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk meningkatkan perekonomian,” ujarnya.
Chandra turut mengingatkan agar tanah yang telah diserahkan dikelola dengan baik, tidak ditelantarkan, maupun dialihkan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN serta Tim Gugus Tugas Reforma Agraria atas dukungannya menyelesaikan persoalan pertanahan di Pati. (RED)











